Trankonmasi
Trankonmasi, - Non-letigasi adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar jalur peradilan konvensional. Metode ini melibatkan proses penyelesaian sengketa tanpa melalui pengadilan, dan umumnya melibatkan negosiasi, mediasi, arbitrase, atau bentuk alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) lainnya.
Dasar Hukum Non-Letigasi di Indonesia:
1. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UUPASP): UUPASP mengatur tentang berbagai bentuk ADR, termasuk arbitrase dan mediasi, sebagai alternatif untuk menyelesaikan sengketa di luar peradilan konvensional. Pasal 1 angka 1 UUPASP menyebutkan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) mencakup mediasi, konsiliasi, negosiasi, dan bentuk lain yang disepakati oleh para pihak.
2. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan: Perma ini mengatur mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa di pengadilan, yang dapat dilakukan sebelum proses peradilan dimulai.
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Sengketa Industrial (UUPSI): UUPSI mengatur penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha di luar peradilan konvensional, dengan memberikan peran kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Pengadilan Hubungan Industrial.
Metode Non-Letigasi:
1. Negosiasi: Pihak-pihak yang bersengketa berusaha mencapai kesepakatan secara langsung tanpa melibatkan pihak ketiga.
2. Mediasi: Melibatkan pihak ketiga netral (mediator) yang membantu pihak-pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa mengambil keputusan.
3. Arbitrase: Pihak-pihak yang bersengketa sepakat untuk meminta seorang arbiter membuat keputusan yang mengikat.
4. Konsiliasi: Melibatkan pihak ketiga (konsilator) yang membantu pihak-pihak mencapai kesepakatan, mirip dengan mediasi.
5. Penyelesaian Sengketa Industrial: Khusus dalam konteks hubungan industrial, dapat melibatkan negosiasi, mediasi, atau proses arbitrase di pengadilan hubungan industrial.
Keuntungan Non-Letigasi:
*Efisiensi: Prosesnya cenderung lebih cepat dan biayanya lebih rendah dibandingkan dengan letigasi.
*Kepemilikan Solusi: Pihak-pihak yang bersengketa memiliki kendali lebih besar terhadap hasilnya.
*Rahasia: Beberapa bentuk ADR, seperti mediasi, bersifat rahasia sehingga informasi dapat tetap terlindungi.
*Pertahankan Hubungan: Memungkinkan pihak-pihak untuk mempertahankan hubungan yang baik setelah penyelesaian.
Non-letigasi memberikan alternatif yang lebih fleksibel dan bersifat kolaboratif dalam menyelesaikan sengketa, dengan meminimalkan ketegangan dan kompleksitas yang seringkali terkait dengan proses peradilan.
lpktrankonmasi diterbitkan oleh PT.Transparans Konsumen Reformasi disingkat TRK.