Apa itu Mediasi dan Bagaimana Prosedurnya?

 

LPK TRANKONMASI
Trankonmasi


Trankonmasi, - Mediasi adalah suatu metode penyelesaian sengketa di luar jalur peradilan konvensional yang melibatkan pihak ketiga netral, yaitu mediator. Tujuan mediasi adalah mencapai kesepakatan antara para pihak yang berselisih secara sukarela dan menghindari proses peradilan yang panjang.

Proses Mediasi:

*Pemilihan Mediator: Para pihak sepakat untuk memilih mediator yang akan memfasilitasi proses mediasi.

*Pendahuluan: Mediator menjelaskan peran dan aturan mediasi, serta menciptakan suasana yang kondusif.

*Pernyataan Kasus: Setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan versi mereka mengenai sengketa.

*Pertemuan Bersama: Para pihak dan mediator bertemu untuk berkomunikasi, mengidentifikasi masalah, dan mencari solusi.

*Negosiasi dan Pemecahan Masalah: Mediator membimbing para pihak dalam proses negosiasi, membantu mereka untuk memahami perspektif masing-masing, dan mencari solusi yang saling memuaskan.

*Kesepakatan: Jika kesepakatan tercapai, kesepakatan tersebut dijadikan dasar hukum untuk pelaksanaan.

Dasar Hukum Mediasi di Indonesia:

Dasar hukum mediasi di Indonesia terdapat dalam beberapa peraturan, antara lain:

1. Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UUPASP): Pasal 1 angka 1 UUPASP mencakup mediasi sebagai salah satu bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).

2. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan: Mengatur mediasi di pengadilan sebagai upaya penyelesaian sengketa sebelum memasuki proses peradilan.

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Mediasi: Merupakan pedoman untuk melaksanakan mediasi di luar pengadilan.

Keuntungan Mediasi:

*Kepemilikan Solusi: Para pihak memiliki kontrol dan kebebasan untuk menciptakan solusi.

*Efisiensi: Proses mediasi umumnya lebih cepat dan biayanya lebih rendah dibandingkan peradilan.

*Privasi: Mediasi bersifat rahasia, sehingga informasi dan pernyataan yang diberikan tetap terjaga privasinya.

*Hubungan yang Dapat Dipulihkan: Mediasi dapat membantu memperbaiki hubungan antara para pihak.

Penutup:

Mediasi memberikan alternatif yang efektif dan kolaboratif dalam menyelesaikan sengketa. Dengan melibatkan mediator yang netral, mediasi memberikan peluang bagi para pihak untuk mencapai penyelesaian yang adil dan bermusuhan, sambil meminimalkan konsekuensi waktu dan biaya yang dapat timbul dalam proses peradilan konvensional.

 lpktrankonmasi diterbitkan oleh PT.Transparans Konsumen Reformasi disingkat TRK.

Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar