Apa itu Letigasi dan bagaimana Prosedurnya?

LPK TRANKONMASI
Trankonmasi


Trankonmasi,- Letigasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan konvensional atau melalui proses pengadilan. Dalam konteks ini, pihak-pihak yang bersengketa membawa perselisihan mereka ke hadapan hakim atau pengadilan untuk memperoleh keputusan hukum yang mengikat.

Dasar Hukum Letigasi di Indonesia:

Dasar hukum letigasi di Indonesia terutama diatur dalam beberapa perundang-undangan sebagai berikut:

1. Hukum Acara Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - KUHPerdata): KUHPerdata mengatur tata cara penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan konvensional. Hukum ini mengatur prosedur dan tata cara persidangan perkara perdata di pengadilan.

2. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Merupakan undang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman dan hakim di Indonesia.

3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Mengatur tentang peradilan tata usaha negara yang menangani sengketa administrasi negara.

4. Peraturan Mahkamah Agung (Perma): Terdapat peraturan-peraturan yang mengatur tata cara persidangan di pengadilan, misalnya Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persidangan Perkara Perdata di Pengadilan.

Proses Letigasi:

*Gugatan: Pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan sesuai dengan prosedur yang diatur.

*Pendaftaran: Pengadilan menerima pendaftaran gugatan dan menetapkan jadwal sidang.

*Sidang Persidangan: Pihak-pihak yang bersengketa menghadiri persidangan untuk menyampaikan argumen, bukti, dan keterangan.

*Pemeriksaan Bukti: Hakim memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa.

*Putusan: Hakim membuat putusan berdasarkan fakta, hukum, dan argumen yang diajukan oleh para pihak.

*Eksekusi Putusan: Jika ada pihak yang tidak mematuhi putusan, pihak yang menang dapat mengajukan eksekusi putusan.

Keuntungan Letigasi:

1. Kepastian Hukum: Proses letigasi menghasilkan keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat.

2. Keterbukaan: Sidang pengadilan bersifat terbuka untuk umum, memastikan keadilan dan keterbukaan proses hukum.

3. Kewenangan Profesional: Hakim yang menangani perkara memiliki keahlian dan kewenangan untuk membuat keputusan berdasarkan hukum dan fakta.

4. Perlindungan Hukum: Letigasi memberikan perlindungan hukum yang formal dan terstruktur bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa.

Namun, proses letigasi juga dapat memakan waktu dan biaya yang cukup besar, sehingga beberapa pihak mungkin mencari alternatif penyelesaian sengketa, seperti mediasi atau arbitrase, untuk menghindari kompleksitas dan biaya yang terkait dengan letigasi.

lpktrankonmasi diterbitkan oleh PT.Transparans Konsumen Reformasi disingkat TRK.

Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar