Pengertian Konsiliasi:
Konsiliasi merupakan suatu proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga netral (biasanya disebut konsiliator) yang bertugas membantu para pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan yang adil dan saling memuaskan. Konsiliasi bersifat sukarela, artinya para pihak yang terlibat memiliki kebebasan untuk ikut serta atau tidak.
Proses Konsiliasi:
*Pemilihan Konsiliator: Para pihak sepakat untuk memilih konsiliator yang akan membantu mereka dalam proses konsiliasi.
*Pendahuluan: Konsiliator menjelaskan proses konsiliasi, aturan, dan peran masing-masing pihak.
*Pernyataan Kasus: Setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan permasalahannya.
*Pertemuan Bersama: Para pihak dan konsiliator bertemu untuk membahas solusi dan mencari kesepakatan.
*Pembicaraan dan Negosiasi: Konsiliator membantu pihak-pihak untuk mengidentifikasi masalah, mendengarkan pendapat, dan merumuskan opsi solusi.
*Kesepakatan: Jika kesepakatan dicapai, maka kesepakatan tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk pelaksanaan.
Dasar Hukum Konsiliasi di Indonesia:
Dasar hukum konsiliasi di Indonesia antara lain terdapat dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UUPASP). Pasal 1 angka 1 UUPASP menyebutkan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) mencakup mediasi, konsiliasi, negosiasi, dan bentuk lain yang disepakati oleh para pihak.
Selain itu, terdapat pula Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Konsiliasi dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Bisnis.
Keuntungan Konsiliasi:
1.Pendekatan Damai: Mengutamakan pendekatan damai dalam menyelesaikan sengketa.
2.Kepemilikan Solusi: Para pihak memiliki peran aktif dalam menciptakan solusi.
3. Waktu dan Biaya: Prosesnya cenderung lebih cepat dan biaya yang lebih rendah dibandingkan jalur peradilan konvensional.
4. Rahasia: Proses konsiliasi bersifat rahasia, sehingga privasi pihak tetap terjaga.
5. Konsiliasi, sebagai salah satu bentuk ADR, memberikan alternatif yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan formal.
lpktrankonmasi diterbitkan oleh PT.Transparans Konsumen Reformasi disingkat TRK.