Mengenal Hukum Progresif: Pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo dalam Dinamika Keadilan

Mengenal Hukum Progresif: Pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo dalam Dinamika Keadilan - www.lpktrankonmasi.id

lpktrankonmasi.id, Magelang - Rabu, (19/02/2025) Mengenal Hukum Progresif yang diusung oleh Prof. Satjipto Rahardjo yang saat itu sebagai dosen di Universitas Diponegoro (UNDIP) Kota Semarang. Hukum Progresif merupakan aliran hukum dalam sebuah teori filsafat hukum yang digagas dan juga dikemekukan oleh pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo.

Prof Satjipto Rahardjo memiliki pandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Suatu faham yang mengutamakan bahwa berfokus bahwa manusia adalah subjek sehingga memiliki otoritas dalam mengekspresikan produk terhadap cipta,rasa,bahas,karya dan rahmat juga segala yang ada di alam semesta tersebut sepanjang telah dikaruniakan oleh sang khalik.

Sehingga produk hukum itu sendiri harus belajar dengan alam yaitu sosial juga lingkungan tempat yang kita tinggali. Bahwa mendasari pemikiran Hukum Progresif, hukum ialah harus bergerak sesuai dengan dinamika perkembangan zaman ialah harus tetap mengalir sebagaimana keadaan zaman itu sendiri yang terus bergerak dengan berkembang zaman yang begitu cepat. Dari sanalah bagaimana membentuk keadilan agar tetap bisa terjaga itu ialah point yang harus kita cari bersama-sama yaitu manusia itu sendiri dalam teori Hukum Progresif adalah point utama, sebagaimana slogan diatas bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. 

Mengetahui bahwa sistem hukum dan produk hukum ialah harus bersumber dari hal yang jelas dan tidak bersifat sementara, sebagaimana hukum jika ia bersumber dari hal yang bersifat sementara maka hukum itu sendiri akan mengalami guncangan ketidakpastian yang disebut dalam istilah sosiologi disebut kesenjangan sosial. Kesenjangan sosial ini bisa terjadi ketika ada ketidaksetaraan dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. 

Hukum progresif ialah mengarah pada aspek dinamika moral sehingga dalam pembentukan hukum ia berfokus pada moral dasar yaitu menyatu dengan instrumen moral atau nilai dasar. Sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat, penerapan Hukum bersifat Progresif ini memiliki kesempatan untuk melakukan trobosan hukum "Rule Breaking" terhadap hukum yang sifatnya sudah tidak dinamis. 

Memasukkan hukum kedalam ilmu-ilmu sosial merupakan langkah yang progresif yang memungkinkan adanya "rule breaking", karena demikian memungkinkan hukum itu dianalisis dan dipahami dan juga dipahami secara lebih luas. Membaca hukum adalah menafsirkan hukum, katika seseorang membaca seharusnya dia sudah tidak membaca tulisan lagi namun sebagaimana hal yang terjadi di sekelilingnya. 

Penulis : Hilman Dani Aufar
Editor   : Hilman

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar