lpktrankonmasi.id, Semarang - Kamis, (20/02/2025) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penangkapan dan juga penahanan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang sering di panggil "Mbak Ita", bersama suaminya yang bernama Alwin Basri, pada hari Rabu, 19 Februari 2025.
Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi dalam beberapa proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. KPK mempublikasi terkait kasus ini kepada masyarakat pada hari Rabu, 19/02/2025 yang juga dilakukan Press Release dihadiri oleh beberapa media nasional maupun swasta.
Kronologi Kasus
Sejak dilantik pada November 2022, Hevearita dan Alwin diduga mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala Dinas di kediaman mereka untuk memberikan instruksi khusus terkait pengelolaan proyek. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan meja dan kursi sekolah senilai sekitar Rp20 miliar pada tahun anggaran 2023, di mana PT Deka Sari Perkasa ditunjuk sebagai penyedia atas arahan langsung dari Alwin, sumber by "Merdeka."
Dugaan Praktik Korupsi
Selain proyek pengadaan peralatan sekolah, pasangan ini juga diduga terlibat dalam:
- Pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan.
- Permintaan dana kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
KPK mencatat adanya instruksi dari Hevearita kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyisihkan 10% dari anggaran APBD sebagai 'fee' proyek, sumber by"Merdeka."
Proses Penahanan
Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan kesehatan, Hevearita dan Alwin akhirnya memenuhi panggilan pada 19 Februari 2025. Keduanya kemudian resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung hingga 10 Maret 2025. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sumber by"Merdeka."
Respons Pemerintah Kota Semarang
Meskipun Wali Kota ditahan, Pemerintah Kota Semarang memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang, Muhammad Khadik, mengambil alih sementara tugas-tugas pemerintahan untuk memastikan kelancaran operasional di semua Organisasi Perangkat Daerah, sumber by"Merdeka"
Pernyataan Sebelum Penahanan
Sehari sebelum penahanan, Hevearita sempat berpamitan dan meminta maaf kepada masyarakat Semarang atas kasus yang menimpanya. Ia menyampaikan harapannya agar pelayanan publik di kota tersebut tidak terganggu dan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sumber by"Kompas"
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan yang Good Governoon, serta komitmen untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia agar di dalam melakukan atau menjalankan sistem pemerintahan terjamin asas keadilan dan juga kemanfaatan.
Penulis : Hilman Dani Aufar |
Editor : Hilman |
Yeaaa
BalasHapus