DPR RI Mengesahkan RUU atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba menjadi Undang-Undang-www.lpktrankonmasi.id
lpktrankonmasi.id, Magelang - Selasa, (18/02/2025) Dewan Perwakilan Rakya Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang pada Selasa, (18/02/2025).
Pengambilan keputusan tersebut atas hasil dalam rapat sidang paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan ke II tahun 2024-2025 di Jakarta Pusat tepatnya Gedung DPR RI. Persidangan yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPR RI bernama Adies Kadir dan dengan wakil yang lain yaitu Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Persidangan ini juga dihadiri oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakilnya Yuliot Tanjung hingga dihadiri Mensesneg RI Prasetyo Hadi. Ketua DPR RI "Adies Kadir pada awalnya mempersilahkan pimpinan Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan tingkat 1 pada RUU Minerba.
Adapun RUU Minerba ini telah disepakati oleh Baleg DPR RI dan pemerintah untuk dibawa kedalam persidangan tersebut. Adies kemudian memberikan voting kepada para anggota DPR sepakat RUU tersebut menjadi UU.
"Tanya Adies kepada para anggota DPR, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?
Peserta atau anggota dalam persidangan tersebut menjawab pertanyaan Adies dengan "Setuju, diikuti dengan ketukan palu untuk menandakan telah disahkan nya keputusan tersebut.
Sebelumnya, Baleg DPR dan pemerintah telah terlebih dahulu menyetujui draf revisi UU Minerba dengan 9 poin perubahan di dalamnya. Ketua Panitia Kerja (PANJA) RUU Minerba, Martin Manurung menyampaikan " laporan hasil pembahasan RUU ditingkat PANJA, dia mengatakan Panja telah menyetujui sejumlah perubahan.
Penulis : Hilman Dani Aufar |
Editor : Hilman |