lpktrankonmasi.id, Magelang - Kamis, (2/01/2024) Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini dikhususkan untuk barang dan jasa mewah dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menurut Kementerian PANRB, kebijakan ini bertujuan untuk mengatur perpajakan yang lebih adil tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat. Barang mewah yang dikenai PPN 12% meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, serta properti dengan nilai sangat tinggi, sebagaimana dijelaskan oleh Setkab.
Sementara itu, barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap dikenakan tarif PPN 0%. Presiden Republik Indonesia menegaskan bahwa barang kebutuhan dasar seperti beras, daging, ikan, telur, sayur-mayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum akan tetap bebas dari pajak ini.
Untuk barang dan jasa non-mewah yang sebelumnya dikenakan tarif PPN sebesar 11%, pemerintah menerapkan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sehingga tarif efektifnya tetap tidak berubah. Hal ini dipaparkan oleh Ortax, yang menilai kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Undang-undang ini mengatur peningkatan tarif PPN secara bertahap, dimulai dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan akhirnya mencapai 12% pada awal tahun 2025.
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih baik, sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Dengan pendekatan ini, kebutuhan dasar rakyat tetap terlindungi dari dampak perubahan tarif pajak, sementara barang dan jasa mewah dikenai pajak lebih tinggi sebagai bentuk kontribusi lebih besar terhadap negara.