NGANGSU BBM, DILUAR BATAS
SPBU yang melayani pembelian Pertalite dalam jumlah yang tidak wajar bisa dianggap salah, terutama jika praktik tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau penyedia BBM seperti Pertamina. Berikut adalah penjelasan terkait aspek-aspek yang perlu diperhatikan:
Aturan Resmi Terkait PertalitePertalite merupakan BBM subsidi yang didistribusikan dengan pengawasan ketat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum. Pemerintah biasanya menetapkan batasan kuota pembelian untuk mencegah penyalahgunaan.
SPBU memiliki tanggung jawab untuk memastikan BBM subsidi seperti Pertalite disalurkan tepat sasaran, yaitu kepada konsumen yang berhak. SPBU juga harus mematuhi sistem pencatatan, seperti melalui aplikasi MyPertamina, untuk memastikan transparansi.
SPBU dianggap salah, jika Tidak Mematuhi Aturan Kuota, yang Mengizinkan pembelian Pertalite dalam jumlah besar tanpa alasan jelas, terutama jika pembeli bukan konsumen yang berhak.
SPBU disalahkan ketika Tidak menggunakan aplikasi atau mekanisme yang ditentukan untuk memeriksa pembeli. Apalagi Mendukung Penimbunan, Melayani pihak yang secara terang-terangan menimbun BBM untuk dijual kembali secara ilegal. SPBU Melakukan Praktik Curang, Terlibat dalam praktik seperti penjualan "di bawah tangan" dengan tujuan keuntungan pribadi.
Namun, SPBU tidak dapat disalahkan jika, Mereka melayani pembelian sesuai prosedur dan pembeli tampak memenuhi syarat. Tidak ada aturan eksplisit atau larangan dari pemerintah terkait pembatasan pembelian dalam kondisi tersebut.
SPBU Bisa terkena sanksi Jika terbukti melanggar aturan, SPBU dapat dikenai, Peringatan Resmi Dari regulator seperti Pertamina atau instansi terkait. Pertamina bisa menghentikan suplai BBM ke SPBU yang melanggar aturan distribusi. Jika pelanggaran menyebabkan kerugian bagi negara atau masyarakat, pihak pengelola SPBU dapat dijerat hukum.
Sementara dengan adanya isu-isu maraknya para pengangsu BBM, di beberapa SPBU, ada solusi untuk mengantisipasi hal tersebut, yaitu dengan Pengawasan Ketat, Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap distribusi Pertalite, terutama di SPBU.
Penerapan Sistem Digital, Penggunaan aplikasi seperti MyPertamina harus diwajibkan untuk memantau pembelian subsidi. Pelaporan Penyalahgunaan, Masyarakat dapat melaporkan SPBU atau pihak yang menyalahgunakan BBM subsidi melalui kanal resmi, seperti hotline Pertamina (135).