lpktrankonmasi.id, Magelang - Minggu, (29/12/2024) Polsek Muntilan menggelar razia minuman keras (miras) dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang malam pergantian tahun pada Sabtu (28/12/2024) malam.
Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, yang memimpin langsung kegiatan ini, mengatakan bahwa razia miras akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan dan meminimalisir peredaran miras yang sudah masuk di kalangan Anak dan remaja.
“Kami ingin memastikan bahwa lingkungan kita, khususnya di Muntilan, tetap kondusif. Miras ini salah satu penyebab gangguan keamanan, jadi perlu kita tekan peredarannya,” ujar AKP Abdul Muthohir kepada aeak media.
Razia ini menyasar dua lokasi. Di Dusun Ngadiretno, Desa Tamanagung, prtugas berhasil mengamankan 6 botol miras jenis tuak atau badek dari seorang warga berinisial JW (39). Satu jam kemudian, di Kampung Jagalan, petugas menyita 1 botol ciu murni dari seorang pelajar berinisial ACW (18).
“Ini cukup memprihatinkan. Kami menemukan miras di tangan pelajar. Jadi, kami akan melakukan pembinaan agar hal serupa tidak terulang lagi,” tambah Kapolsek.
Meski demikian, ada satu catatan penting dari razia ini. Penjual miras di lokasi kedua masih berstatus DPO. “Kami akan terus melakukan penyelidikan hingga penjual miras kita amankan” ungkapnya.
Operasi yang melibatkan lima personel ini berjalan lancar tanpa hambatan. Selanjutnya, Polsek Muntilan akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan Cepat (BAPC) dan mempersiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelaku yang sudah dewasa.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan peredaran miras di lingkungan sekitar.
“Mari kita jaga bersama wilayah kita agar tetap aman dan bebas dari miras yang merugikan kita semua,” tutupnya.
Razia ini menjadi pesan penting bahwa menjaga keamanan adalah tugas bersama, bukan hanya aparat, tetapi juga perlu partisipasi seluruh elemen masyarakat.