Pertarungan Hukum, Google Digugat Pemerintah AS terkait Kasus Dugaan Monopoli Iklan Digital

Pertarungan Hukum, Google Digugat Pemerintah AS terkait Kasus Dugaan Monopoli Iklan Digital
Pertarungan Hukum, Google Digugat Pemerintah AS terkait Kasus Dugaan Monopoli Iklan Digital - www.lpktrankonmasi.id

lpktrankonmasi.id, Magelang - Selasa, (10/09/2024) Pemerintah AS sedang menargetkan sumber utama kekayaan besar Google, yakni bisnis teknologi iklan yang sangat menguntungkan. Persidangan yang dimulai pada hari Senin ini akan membahas kasus Departemen Kehakiman (DoJ) yang menuduh bahwa Alphabet, perusahaan induk mesin pencari Google, secara ilegal menjalankan monopoli di pasar.

Alphabet memperoleh lebih dari $200 miliar pada tahun lalu dari penempatan dan penjualan iklan yang dilihat pengguna internet. Meskipun Alphabet mengklaim kesuksesannya berasal dari layanan yang efektif, jaksa berpendapat bahwa perusahaan menggunakan dominasinya di pasar untuk menekan persaingan.

“Ini adalah industri penting yang menghasilkan miliaran dolar dari konsumen setiap tahun,” kata Laura Phillips-Sawyer, profesor di Fakultas Hukum Universitas Georgia, menambahkan bahwa semua konsumen punya kepentingan dalam gugatan ini. Ini menjadi kasus antimonopoli besar kedua yang dihadapi Google di AS, setelah seorang hakim pada Agustus lalu memutuskan bahwa dominasi Google dalam pencarian online adalah ilegal, meskipun sanksinya belum ditentukan.

Tuduhan Praktik Antikompetitif

Gugatan yang diajukan oleh DoJ dan sejumlah negara bagian pada 2023 menuduh bahwa Google mendominasi pasar iklan digital dan memanfaatkan posisinya untuk menekan inovasi dan persaingan. Google, di sisi lain, menyatakan bahwa mereka hanyalah salah satu dari banyak perusahaan yang membantu menempatkan iklan digital di depan konsumen, serta berargumen bahwa persaingan di pasar iklan digital semakin meningkat, bukan berkurang, dengan pertumbuhan iklan dan pendapatan perusahaan seperti Apple, Amazon, dan TikTok sebagai bukti.

Kedua belah pihak akan menyampaikan argumen mereka kepada Hakim Distrik AS Leonie Brinkema, yang diharapkan akan memberikan putusan. Persidangan ini muncul setelah keputusan besar bulan lalu dalam kasus monopoli lain yang diajukan terhadap Google, di mana Hakim Amit Mehta memutuskan bahwa Google secara ilegal menekan persaingan dalam bisnis pencarian online. “Google adalah monopolis, dan bertindak untuk mempertahankan monopolinya,” tulis Mehta.

Solusi atau Pemisahan

Dalam persidangan sebelumnya, Google berargumen bahwa dominasi mereka dalam pencarian online terjadi karena produknya lebih unggul. Google tampaknya menggunakan pembelaan yang sama dalam kasus teknologi iklan ini. Saat dimintai komentar, Google mengarahkan BBC pada posting blog 2023 yang menegaskan bahwa "tidak ada yang dipaksa menggunakan teknologi iklan kami – mereka memilihnya karena efektif."

Hakim Mehta mengadakan pertemuan status untuk mulai memutuskan sanksi bagi Google. Dan Ives, direktur pelaksana di Wedbush Securities, memperkirakan bahwa perubahan yang diterapkan kemungkinan hanya berupa penyesuaian model bisnis, bukan pembubaran perusahaan.

Sementara itu, di ruang sidang Hakim Brinkema, rumitnya proses yang mengatur teknologi iklan bisa menyulitkan DoJ dalam membuktikan tuduhan mereka. “Kita semua menggunakan mesin pencari dan dapat memahaminya dengan mudah,” kata Rebecca Haw Allensworth, profesor antimonopoli di Universitas Vanderbilt, namun teknologi iklan sangat rumit sehingga akan menjadi tantangan bagi pemerintah untuk membuat argumen monopoli yang jelas.

Tidak hanya di AS, regulator di Inggris juga menyatakan ketidakpuasan terhadap dominasi Google di industri teknologi iklan. Pada hari Jumat, Otoritas Persaingan dan Pasar Inggris mengatakan bahwa Google diduga menyalahgunakan dominasinya di pasar teknologi iklan online, dan perilaku tersebut dapat merugikan ribuan penerbit serta pengiklan di Inggris. Google membantah tuduhan ini, dengan menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pemahaman yang salah tentang sektor teknologi iklan.

Share this

Previous
Next Post »

1 komentar

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar