LPK Trankonmasi: Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan oleh Koperasi KSPSS Diduga Cacat Hukum dan Merugikan Konsumen di Pengadilan Agama Wonosobo


LPK Trankonmasi: Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan oleh Koperasi KSPSS Diduga Cacat Hukum dan Merugikan Konsumen di Pengadilan Agama Wonosobo
LPK Trankonmasi: Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan oleh Koperasi KSPSS Diduga Cacat Hukum dan Merugikan Konsumen di Pengadilan Agama Wonosobo - www.lpktrankonmasi.id


lpktrankonmasi.id, Wonosobo - Minggu (22/09/2024) Peradilan Agama merupakan pengadilan, yang mengedepankan keadilan bagi masyarakat, lain halnya ketika crew media melakukan investigasi di Wonosobo Jawa Tengah, (14/2/2023).

Ketika kami menyambangi kediaman Ibu Pontinah (63 Tahun) dan Bapak Harjono (69 Tahun) pada tanggal 12/2, terletak di kampung Pliyangan Rt 09/04 Desa Sumberwulan Kecamatan Selometo Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah.

Bapak Harjono dan Ibu Pontinah merupakan, sepasang suami isteri dari Desa Sumberwulan Wonosobo, dan “Dia menyampaikan keluhan kepada crew media,’ terkait hutang di Koperasi KSSPS Wonosobo.

LPK Trankonmasi: Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan oleh Koperasi KSPSS Diduga Cacat Hukum dan Merugikan Konsumen di Pengadilan Agama Wonosobo
Sriyanto Ahmad Ketua Umum LPK TRANKONMASI dan Panitera Pengadilan Agama Wonosobo Jateng.- www.lpktrankonmasi.id

Perihal mengenai hutang piutang kami, kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Al Huda yang beralamat; Jalan Mayjend Bambang Sugeng Km 03 Mendolo Bumireso Wonosobo pada tanggal 15 Juni 2015 sebesar Rp. 200.000.000,00 Rupiah.

Hutang kami di Koperasi itu, dengan jaminan berupa sertifikat tanah seluas 2250m2′, dengan atas nama Pontinah kata Bapak Harjono. Ia menambahkan dirinya, telah membayar angsuran kepada pihak Koperasi KSPPS, dan telah terbayarkan dengan total Rp. 139.000.000,00 Rupiah.

Ibu Pontinah dan Bapak Hardono membenarkan telah dipanggil 2 x oleh Pengadilan Agama Wonosobo. Pada undangan panggilan pertama, Ia tidak bisa hadir dikarenakan istrinya (Ibu Pontinah sedang sakit).

Bapak Harjono dan Ibu Pontinah sebagai Konsumen dan Klien yang memberi kuasa kepada LPK Trankonmasi
Bapak Harjono dan Ibu Pontinah sebagai Konsumen dan Klien yang memberi kuasa kepada LPK Trankonmasi - www.lpktrankonmasi.id

Pada pemanggilan ke dua, mereka dengan didampingi Gani hadir memenuhi undangan pemanggilan. Sesuai dengan pengakuan Bapak Handono beserta istri dalam pertemuan tersebut ada 7 orang yakni; Bapak Handono beserta istrinya Ibu Pontinah dengan didampingi Ganis, satu orang dari pihak KSPPS Al Huda yang didampingi kuasa hukumnya dan 2 orang dari Pengadilan Agama Wonosobo.

Dalam pertemuan tersebut tidak membahas terkait, kredit ataupun pelunasan. Bahkan Pak Hardono dan istri mengatakan, pihak Pengadilan Agama Wonosobo “hanya” menyampaikan Pengajian Halal dan Haram.

Setelah pengajian selesai,’ demikian dituturkan oleh Bapak Hardono yang dibenarkan oleh istrinya Pontinah,’ 2 orang petugas PA Wonosobo keluar, tinggallah di ruangan tersebut’ dari pihak koperasi,beserta dengan kuasa hukumnya,” Bapak Hardono beserta isteri, yang didampingi oleh ‘Ganis, yang mengaku sebagai pendamping kepada Pengadilan Agama.

Pengurus Koperasi KSSPS dan Sekdes Sumberwulan.
Pengurus Koperasi KSSPS dan Sekdes Sumberwulan - www.lpktrankonmasi.id

Dalam pertemuan tersebut, pihak dari debitur menawar pelunasan, namun tidak dindahkan’, hingga muncullah Surat Penetapan Eksekusi Sita Jaminan.

Menurut Sriyanto selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi (LPK Trankonmasi) Ia mengatakan: Peristiwa ini sangat aneh. Diduga sangat janggal, serta adanya intrik permainan kolaborasi karakter, baik dari Pengadilan Agama, maupun dari pihak Koperasi KSSPS.

Ada beberapa catatan disini, yang pertama: Mengenai Koperasi KSSPS. Kredit atau Akad berdasarkan Syariah tidak mengenal Ribah sesuai dengan Alquran dengan Sunnah, dengan sistem Mudhorobah atau sistem kerjasama.

Maka Mudhorib (Debitur) seharusnya tidak dikenakan sanksi, atau sistem ekskusi. Mengacu kepada Undang-Undang Koperasi dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.

Kalau sistem Koperasi berbasis Syariah menggunakan Akad atau Kredit dengan pembebanan, dengan Sertifikat Hak Tanggungan sesuai Undang-Undang Hak Tanggungan sudah tidak relevan, dengan sistem Koperasi Syariah yang berbasis Mudhorobah “atau bagi hasil, yang kedua belah pihak mempunyai nilai manfaat dan resiko, dengan sama baik untung atau rugi.

Kedua: Bahwa pelaksanaan Hak Ekskusi Hak Tanggunan berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Agama Wonosobo No: 5/PGT.Eks/PA.Wsb tanggal 30 Januari 2023 yang dilaksanakan Senin 13 Februari 2023, itu juga tidak sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Hal ini’ sebab pemberian Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) yang diawali dengan, pembuatan APHT, yang dibuat oleh PPAT Sunarto S.H se-Kabupaten Wonosobo. Itu juga cacat hukum, karena sesuai dengan fakta atau bukti materiil bahwa Mudhorib/Debitur tidak pernah ketemu dan tidak kenal PPAT Sunarto S.H.

Maka pembuatan APHT oleh PPAT Sunarto S.H diduga melanggar ketentuan Undang-Undang pasal 38 Undang-Undang Jasa Notaris (UUJN). “Dan pasal 16, ayat (7), ayat (8), UUJN Notaris atau PPAT untuk membacakan awal dan akhir Akta tetap wajib dibacakan serta isi Akta wajib dijelaskan.

Pembacaan akta harus dibacakan oleh Notaris sendiri, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan pembacaan akta,’ yang terdapat dalam pasal 16 huruf L, ayat (7) dan (8) serta dilakukan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat’ dalam pasal 40 (dengan sanksi kehilangan otentisitasnya) pasal 44 dan pasal 46 UUJN.

Maka APHT yang dibuat oleh Notaris/PPAT itu juga menjadi tidak sah menurut hukum, sehingga (SHT) Sertifikat Hak Tanggungan menjadi tidak mempunyai kekuatan Ekskutorial.

Maka seharusnya Pengadilan Agama Wonosobo, saat melakukan verifikasi berkas permohonan dari pemohon Ekskusi hal Tanggungan,’ dalam hal ini KSSPS Al Huda seharusnya menanyakan salinan Kredit atau Akad, dan Akte, dan APHT, SHT kepada kedua belah pihak baik pemohon dan termohon ekskusi Hak Tanggungan.

Dan pihak Pengadilan Agama Wonosobo melalui Panitera pengganti Muhammad Mansur dalam Berita Acara Perkara ekskusi hak tanggungan No. 5/PDT.Eks/PA.Wsb tidak melampirkan SHT, APHT, dan SKMHT, maka pelaksanaan ekskusi diduga tidak sesuai hukum acara perdata.

Seharusnya sesuai ketentuan bahwa APHT, SHT adalah perjanjian tambahan yang melekat pada perjanjian pokoknya, Akan tetapi APHT yang dibuat di hadapan Sunarto S.H tidak bersamaan dengan perjanjian pokoknya tahun 2015. Sedangkan APHT dibuat pada tahun 2016. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Tanggungan.

Kemudian Sriyanto menambahkan, terkait keberadaan Koperasi KSSPS Al Huda patut dipertanyakan?

Apakah Koperasi KSSPS Al Huda telah terdaftar di UMKM, OJK, dan secara terpisah Surat Izin Usaha Perusahaan Koperasi KSSPS, apakah sudah terdaftar?

 Apakah ketua Panitera Pengadilan Agama Wonosobo, di duga ada konspirasi dengan pihak Koperasi KSSPS Al Huda?

Hal ini akan kami gali dengan Instansi terkait, persoalan yang dialami Bapak Harjono dan Isteri.

Akan kami laporkan ketua Pengadilan Agama Wonosobo atas dugaan pelanggaran kode etik, dan perilaku hakim ke Komisi Yudisial RI dan melaporkan Panitia dan Juru Sita Pelaksana Ekskusi No:5/PDT.Eks/PA.Wsb ke Badan Pengawas Kode Etik Mahkamah Agung RI.

 Koperasi KSSPS Al Huda akan kami laporkan ke Otonomi Jasa Keuangan (OJK) atas pelanggaran klausa baku, dan pengelabuan konsumen sesuai pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), dan Badan Syariah Indonesia atas dugaan pelanggaran Koperasi berbasis Syariah, dan Fuad Hasyim kuasa hukum Koperasi KSSPS Wonosobo.

Sriyanto merupakan Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia Jawa Tengah, Ketua Umum LPK Trankonmasi, dan juga selaku Konsultan Hukum dan Mediator Adhoc dan Pemerhati Masalah Lingkungan, Politik dan Sosial.aa

Share this

Latest
Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar