Dugaan Penyimpangan Tender Proyek BLUD RSUD TIDAR Kota Magelang, Polemik di Balik Penetapan Pemenang Tender

Dugaan Penyimpangan Tender Proyek BLUD RSUD Kota Magelang, Polemik di Balik Penetapan Pemenang Tender
Dugaan Penyimpangan Tender Proyek BLUD RSUD Kota Magelang, Polemik di Balik Penetapan Pemenang Tender - www.lpktrankonmasi.id

lpktrankonmasi.id, Magelang – Kamis, (5/9/2024) Proyek Konstruksi Belanja Modal dan Gedung BLUD Kota Magelang dengan kode Lelang 2222279 yang dimenangkan oleh PT. Surya Bayu Sejahtera – PT. Armada Hada Graha KSO dengan nilai kontrak Rp. 46.850.000.000,- patut diduga menuai polemik dan  diduga ada  tangan  yang tak terlihat sehingga menetapkan pemenang dengan  dugaan melanggar  prosedural  dokumen lelang. 

Pasalnya tender yang dimenangkan oleh PT. Surya Bayu Sejahtera (SBS) – PT. Armada Hada Graha  (PT AHG)-KSO diduga menyimpangi regulasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri PUPR No. 14/2020 jo dokumen Pengadaan e-Lelang Pengerjaan Konstruksi di dalam Standar  Dokumen  Pemilihan, Pemilihan dan Kualifikasi BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) A.Umum 7.2  ( 9.3) tentang Peserta KSO yang isinya setiap peserta yang termasuk dalam kmitraan/KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.

Dugaan Penyimpangan Tender Proyek BLUD RSUD Kota Magelang, Polemik di Balik Penetapan Pemenang Tender
Foto : Daftar Peserta Tender BLUD RSUD TIDAR Kota Magelang

Dilihat dari link lpse Kota Magelang https://lpse.magelangkota.go.id/eproc4/lelang/2222279/peserta PT. Armada Hada Graha tercatat sebagai peserta tender (pada urutan nomor 22). 

Selasa (3/9/2024) awak media TrankonmasiNews menghubungi Pimpinan UKPBJ Kota Magelang, Puji Hartono melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam percakapan Puji Hartono menyampaikan bahwa, UKPBJ telah melaksanakan proses lelang Belanja Modal dan Gedung BLUD sesuai dengan regulasi, tim telah bekerja sesuai dengan aturan yang ada.

Ditanya tentang PT Armada Hada Graha beliau menyampaikan bahwa PT. AHG bukan peserta. Namun ketika awak media menyampaikan, PT.AHG sebagai peserta di urutan nomor 22 (dilihat melalui link lpse Kota Magelang).  Beliau kelihatan ragu dan menyampaikan akan melihat kembali.

Bahwa  lelang tersebut dengan sistem evaluasi dengan menggugurkan secara  administrasi bukan harga terendah  dan  patut  diduga kenapa PT Armada Hada Graha  menjadi Peserta sebab menurut sumber ( red )  diduga PT AHG akan dimunculkan sebagai pemenang tetapi  ada dugaan  ada complain  dari  peserta lainnya,

"Sebab diduga PT AHG  belum mempunyai  SBU BG 005  Kontruksi Gedung Kesehatan 2022  saat   mendaftar menjadi peserta  tender Belanja Modal dan Gedung BLUD Kota Magelang ,maka patut diduga Pokja UKPBJ Kota Magelang dengan menetapkan Pemenang PT AHG dengan secara KSO dengan PT SBS patut diduga adalah suatu  perbuatan penyalahgunaan wewenang sebab hal tersebut merupakan mal administrasi (evaluasi  pemilihan  kepada peserta  tender).

Dengan PT SBS – PT AHG KSO sebagai pemenang tender diduga merugikan keuangan negara, yang dihitung dari nilai kontrak Rp. 46.850.000.000,- dengan penawar harga terendah Rp. 42.538.723.983,24. Jika dihitung terdapat selisih Rp. 4.311.276.016,76 hal ini berarti dapat diduga mempunyai potensial lost sebesar Rp. 4.311.276.016,76. yang seharusnya   bisa memenangkan   peserta dengan  harga terendah dengan yang lulus secara administrasi dan tehnis.

Dugaan Penyimpangan Tender Proyek BLUD RSUD TIDAR Kota Magelang, Polemik di Balik Penetapan Pemenang Tender
Foto : UKPBJ Kota Magelang

Dan hingga tulisan ini diterbitkan Proyek tersebut masih tahap pembangunan struktur kontruksi,  dan ada rumor atau diduga hasil bongkaran Gedung yang sebelumnya, belum dilakukan lelang melalui KPKNL dan biar masyarakat yang bisa menilai apakah penetapan pemenang lelang  kepada PT.AHG KSO sebagai efek  pemilukada Kota  Magelang yang menurut sumber ( red)  yang terkesan proyek ini sangat dipaksakan mengingat waktu yang sangat mendesak dengan  membangun gedung 6 lantai dengan tingkat kesulitan dan resiko tinggi dan Proyek  menggunakan sistem Tahun Anggaran Tunggal bukan Tahun Anggaran Jamak.

Kami sebagai reporter baru menuliskan tentang lelang Belanja Modal dan Gedung BLUD RSUD Tidar yang diduga melanggar prosedur atau mal administrasi, untuk  hal monitoring kegiatan proyek ada institusi lain yang melakukan pengawasan, kami hanya sebatas memberikan informasi ke publik sesuai Pasal 6 huruf  (a), UU  No 40 Tahun 1999 "untuk memenuhi hak masyarakat  untuk mengetahui"

( TR 02   S. Uni )

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar