Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah 21 Advokat di Pengadilan Tinggi Semarang

Semarang, lpktrankonmasi.id - Sabtu, (6/29/2024) Pengadilan Tinggi Semarang melakukan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/janji Advokat kepada 21 advokat yang digelar di  Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Semarang. Rabu (26 Juni 2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Charis Mardiyanto, S.H., M.H. Bertindak sebagai saksi adalah Hakim Tinggi Prim Fahrur Razi, S.H, M.H., dan Soesilo Atmoko, S.H, M.H.

Dalam sambutannya Ketua Pengambilan menyampaikan pesan-pesannya dihadapan 21 advokat setelah diambil sumpah.

“ Advokat harus professional dan berintegritas serta sumpah yang diambil bukanlah sekedar prosesi tetap harus didalami secara mendalam karena sumpah itu disaksikan oleh Tuhan  Yang Maha Esa,” pesannya.

“Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No 18 tahun 2003 Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Ini bermakna bahwa advokat dalam penegakan hukum sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Hakim,’ tambahnya.

Charis mengharapkan untuk para Advokat yang baru diambil sumpahnya untuk mendaftarkan akun e-Court karena kita telah memasuki peradilan elektronik sebagai tindaklanjut perintah Mahkamah Agung RI.

“ E-court dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak dan advokat serta menjadikan pengadilan semakin transparan, efektif dan efisien,” jelasnya.

Beliau juga mengucapkan mengucapkan selamat kepada 21 advokat yang telah diambil sumpah.

Dalam kesempatan yang sama  Ir. Sugiarto Santoso, S.H, selaku Sekjend Peratin (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia) yang lebih dikenal dengan panggilan Hokky yang juga  Waketum  DPP SPRI menyampaikan  harapannya, “ Agar  Para  Advokat  dari Asosiasi Peratin    bisa menjaga  Profesionalisme  dan  tetap  bisa membantu masyarakat  pencari keadilan  walau  dari masyarakat yang kurang mampu, dan janji sesuai amanah sumpah sebagai profesi Advokat.”

“Peratin  adalah asosiasi  yang baru aja  berdiri  tetapi setidaknya  sudah bisa  ikut  serta dalam pengambilan  sumpah  Advokat ( BAS) di beberapa  Pengadilan  Tinggi, yang pertama di Pengadilan Tinggi Banten, kemudian di Pengadilan Tinggi DKI  dan hari ini di Pengadilan tinggi Semarang,” tambahnya.

“Harapan kami mereka menjadi advokat yang berintegritas. Sesuai dengan pesan dari Bapak ketua Pengadilan Tinggi Semarang untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, “ pungkasnya.

Menurut Undang-undang Advokat, advokat adalah oraqng yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar persidangan yang memenuhi persyaratan.

Sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam pasal 15 dijelaskan, advokat dalam menjalankan profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Di dalam pasal 26 ayat (2) UU Advokat juga diatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dn ketentuan tentang Dewan Kehormatan organisasi Advokat.


Hilman Dani

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar