lpktrankonmasi.id , Tanimbar - (05/03/2024) Penyaluran Dana Pemberdayaan kepada kelompok-kelompok pemberdayaan di Desa Manglusi Kecamatan Tanimbar Utara, yang diperoleh dari Dana Desa (DD) Oktober Tahun 2022, yang baru dicairkan pada Januari 2024, disinyalir sebagian besar diraib oleh Pemdes Manglusi.Senin 04-03-2024.
Keterangan yang disampaikan beberapa Tokoh Masyarakat yang juga terlibat sebagai kelompok pemberdayaan kepada media ini, meminta Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melakukan investigasi serta mengaudit keuangan Desa pada Tahun 2022 dan 2023.
Salah satu Ketua Kelompok Pemberdayaan (Benony Batkunda) kepada Media ini melalui telepon seluler menjelaskan, dana pemberdayaan yang baru diterima kelompok-kelompok pemberdayaan di Desa Manglusi pada Januari 2024, adalah sesungguhnya berasal dari Dana Desa Tahun 2022, lalu bagaimana dengan Dana Pemberdayaan Tahun Anggaran 2023..?
"Ironisnya lagi, penyaluran Dana tersebut oleh Pemdes tidak berdasar pada mekanisme, sehingga membuat semua kelompok penerima, menaruh dugaan yang kuat bahwa terjadinya penyelewengan terhadap dana pemberdayaan tersebut.
Lanjut Benony yang akrab disebut Beny, Perihal yang menimbulkan dugaan pelanggaran oleh kelompok kami (Kelompok Bawang) ialah : Pertama, Dana ini adalah Dana Pemberdayaan Tahun Anggaran 2022, kenapa baru diterima pada Januari 2024, diduga sangat ini Dana Pemberdayaan Tahun Anggaran 2023 yang dipakai untuk menutupi kecolongan pada Dana Pemberdayaan Tahun Anggaran 2022.
Kedua, bahwa jumlah Dana yang diterima oleh setiap Kelompok Pemberdayaan adalah Dua Puluh Juta Rupiah, mestinya diserahkan kepada masing-masing kelompok untuk membelanjakan kebutuhan usaha sesuai dengan proposal kelompok, namun yang terjadi ialah Pemdes langsung membelanjakan Kebutuhan Kelompok sesuai kemauan mereka tanpa adanya Proposal yang diajukan oleh Kelompok barulah sisa uang diserahkan kepada masing-masing kelompok, yang jika dihitung berdasar fakta lapang, sangat jauh dari yang sebenarnya.
Lebih parah lagi, Setiap kelompok dengan kesiapan lahan secukupnya yang berdasar fakta, per kelompok rata-rata memiliki lahan berukuran maksimal 100 m persegi atau 10 x 10 m. Dengan kebutuhan bibit bernilai kurang lebih Lima Belas Juta Rupiah hasil pembelanjaan Pemdes (Bukan Krlompok), kemudian sisa uangnya baru diserahkan ke Kelompok antara 5-6 juta rupiah. Ini sebuah Pembodohan yang dilakukan Pemdes Manglusi kepada masyarakatnya.
Salah satu Tokoh Masyarakat/Pemuda Desa Manglusi Waltes Feninlambir yang akrab disapa Rino, kepada media ini menyatakan keperihatinannya kepada masyarakat atas perlakuan Pemdes Manglusi karena diduga kuat penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dari tahun ke tahun sebagian besar dicuri oleh oknum-oknum aparatur Desa Manglusi, mengakibatkan peningkatan ekonomi masyarakat di desa ini terpuruk.
Dengannya melalui media ini selaku tokoh Pemuda/Masyarakat, Weltes Feninlambir meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Inspektorat Daerah KKT agar berkenaan melakukan investigasi serta mengaudit Keuangan Desa Manglusi Tahun Anggaran 2022 dan 2023, karena disinyalir terjadi penyelewengan yang sangat besar yang dilakukan oleh untuk kepentingan diri oknum-oknum tertentu dengan mengorbankan masyarakat.
Saya, juga memohon kepada Inspektur Daerah KKT agar berkenaan menghadirkan Tim Khusus (Timsus) dan lembaga independen untuk melakukan investigasi serta mengaudit Keuangan Desa Manglusi Tahun Anggaran 2022 dan 2023, agar tidak terjadi Nepotisme dan atau kong kali kong seperti yang sudah dilakukan oleh petigas inspektorat sebelumnya, bukan datang melakukan pemeriksaan, tapi datang berkoordinasi dengan Pemdes kemudian diberikan seekor babi lalu masalahnya selesai,Tutup Rino.
Hingga berita ini dikeluarkan Pemdes Manglusi belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan.
Saily