Ketika ada tindakan kekerasan, yang dialami seorang wartawan dan juga anggota Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) yang bernama Jon Piter.
Aliv Simanjuntak mengatakan kronologis terkait,' pelecehan profesi wartawan, penganiayaan, dan disertai itimidiasi kepada awak media LPK Trankonmasi.
Jajaran pengurus AIPBR disertai Ketua Umum AIPBR Aliv Simanjuntak, Humas Herman Koto, dan kawan-kawan menyambangi Mapolres Bogor.
Aliv menyampaikan: Saya sangat menyesalkan dan mengutuk keras terhadap kedua preman yang melakukan intimidasi terhadap Jon Piter selaku profesi wartawan.
Yang kami tidak terima adalah "Wartawan adalah Sampah Masyarakat" ini yang saya tidak terima atas, pelecehan profesi kami, di injak-injak sama mereka, yang bernama Polli dan Asep.
Hal itu kami kawal terus bukti laporan sudah masuk di Polres Bogor, dan kami geram, dan kami juga telah menyampaikan hal ini, agar Kapolres Bogor segera tangkap kedua pelaku oknum preman tersebut.
Dan bagian ini terlampir bukti laporan sebagai berikut: no: LP/B/715/IV/2023/JBR/RES BGR.
Menurut Aliv dari narasumber Jon Piter dan mengatakan: buntut peristiwa itu berawal dari Jon. Jon telah melaporkan bos judi ayam ke pihak Polres Bogor.
Dan pada waktu Jon menginap di salahsatu Ruko sahabatnya, yang terletak di sekitaran Desa Cijunjung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
Singkat cerita kronologis itu, Jon di datangi kedua preman tak dikenal. Kedua preman tersebut menggedor-gedor pintu tralis ruko tempat Jon menginap.
Ketika di bukanya tralis oleh Jon, kedua preman itu, memperkenalkan diri yakni Polli dan Asep. Kemudian mereka berkata', sambil menghardik dan berkata kasar kepada Jon.
Dan mereka berkata! saya anak buahnya bos judi sabung ayam,' Gara-gara kamu, melaporkan pihak kepolisian usaha bos saya di gerebek dari Polres Bogor. Kata mereka diamini oleh Jon.
Tanpa diberikan kesempatan terlebih dahulu, Jon untuk mengatakan", kedua pelaku mengayunkan sebuah pukulan dan menendang ke bagian tubuh Jon, sehingga Jon mengalami luka memar dibagian tubuhnya.
Kata Aliv: Jon mengatakan, Asep salah satu terduga pelaku sempat menghardik dengan celotehannya“perlu kamu ketahui, bahwa "Wartawan Adalah Sampah Masyarakat", jadi jangan sok hebat kamu, kata Asep, diuraikan oleh Jon pada Aliv.
Aksi penganiayaan tersebut reda setelah datang sala satu anggota TNI-AD dari satuan Yonkes Kedung Halang, yang secara kebetulan lewat dengan berpakaian preman melerai aksi pemukulan tersebut.
Namun demikian lahirnya kebebasan pers ini diikuti pula dengan meningkatnya ancaman keamanan terhadap pekerja pers termasuk para wartawan.
Tindakan yang dialami oleh Jon adalah pemukulan atau pengeroyokan. Upaya yang dlakukan oleh kedua preman tersebut harus dikenai sanksi pidana berat.
Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. “Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,
Tutup Aliv Simanjuntak.
(Saidi/Akbar)