Magelang, Trankonmasi.com - Sebanyak 603 siswa SMPN 1 Muntilan, Gunungpring, Muntilan, Kabupaten Magelang dari kelas VII, VIII dan IX ikut terlibat dalam kegiatan Apel Kedisiplinan dan Ketertiban yang diselengarakan oleh Kapolsek Muntilan Polresta Magelang AKP Abdul Muthohir, S.H, M.H, Sabtu (4/3/2023).
Hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, SH., M.H, Kepsek SMPN 1 Muntilan Yuliyanto, S.P.d., M.Pd, Guru dan staf SMPN 1 Muntilan, Bhabinkamtibmas Desa Gunungpring Aiptu Asmuji.
Pada pembinaan karakter pelajar tersebut Kapolsek Muntilan menyampaikan larangan kepada pelajar agar tidak melakukan tawuran dan tindak kekerasan. Selanjutnya, Kapolsek Muntilan juga menegaskan kepada pelajar bahwa membawa sajam tanpa hak adalah perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal.2 ayat(1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara
"Kepada para pelajar untuk menggunakan Medsos dengan bijak dan santun, Sharing dulu sebelum dishare. Agar pelajar tidak terpengaruh dengan konten konten provokatif untuk melakukan kekerasan, Konten asusila, Konten sara dan konten yang bermuatan radikalisme, selain itu juga hindari Narkoba dan pergaulan bebas," ucapnya
Sebagai penutup, Kapolsek Muntilan memberikan arahan agar para pelajar harus tertib di lingkungan sekolah maupun di lingkungan keluarga serta tertib di ruang publik agar terhindar dari hal hal yang negatif yang dapat mengganggu masa depan pelajar serta menyampaikan sosialisasi layanan masyarakat dengan Call Center via WhatsApp di nomer 0815 2000 110.
Sebelum acara ditutup Kepala Sekolah memberikan sambutan dan ucapan terimakasih kepada Kapolsek Muntilan yang hadir secara pribadi dan memberikan banyak Insert
(Sri W)