Dalam rangka memperingati Hari Gizi Nasional ke - 63 Tahun 2023 dan mendukung program percepatan penurunan stunting, (15/3/2023).
Maka Indonesia HealthCare Forum (IndoHCF) bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden RI (KSP), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (IKKESINDO) dengan didukung oleh idsMED mengadakan Expert Meeting III Percepatan Penurunan Stunting,
Prevalensi Stunting dari tahun ke tahun cenderung fluktuatif, meningkat pada periode 2010-2013, kemudian menurun pada periode 2014-2018
Dalam laporan SSGBI tahun 2019 prevalensi stunting kembali menurun pada angka 27,7 % (Kementerian Kesehatan, 2020).Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2021 menunjukkan penurunan prevalensi3.3% menjadi 24.4% dan turun menjadi 21,6 % (SSGI, 2022),
Hal ini menunjukkan adanya keberhasilan program intervensi stunting baik intervensi sensitif dan spesifik; namun demikian masih perlu upaya yang lebih keras menuju target 14% pada tahun 2024.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting
merupakan landasan hukum kerja bagi kementerian dan lembaga serta pihak-pihak yang terkait dalam upaya penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan.
Percepatan penurunan stunting mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa.
Dalam upaya melaksanakan strategi nasional percepatan penurunan stunting, Pemerintah telah menunjuk Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk menyusun rencana aksi nasional 2021 - 2024
Melalui pendekatan keluarga berisiko stunting berkoordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga terkait pengaturan tanggung jawab dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
Dalam rangka memberikan dukungan kebijakan pemerintah untuk memberikan asupan kebijakan tentang Rencana Aksi penurunan STUNTING kepada stakeholder kesehatan dan sektor terkait lainnya Indonesia Health Care Forum (INDOHCF) bekerja sama dengan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (IKKESINDO) dengan didukung oleh idsMED mengadakan Expert Meeting III tentang Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia dengan narasumber dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator PMK, BKKBN, World Bank (WB) dan Asian Development Bank (ADB) yang dibuka oleh Menteri Kesehatan.
Policy brief strategy percepatan penurunan stunting di kabupaten/kota, disusun secara kolaboratif oleh pakar/ahli serta bekerja sama dengan pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, masyarakat sipil dan pemangku kepentingan terkait. Policy Brief ini diproyeksikan akan berisi strategi dan rekomendasi, diantaranya:
1. Penguatan konvergensi di tingkat kabupaten / kota, tingkat desa dan tingkat keluaga dengan penguatan pelaksanaan pendampingan 8 aksi konvergensi dan pendampingan keluarga; yang terus dipantau serta pembentukan tim di tingkat kabupaten kota sampai desa;
2. Penguatan kerangka kelembagaan dengan melalui penajaman strategi implementasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 dengan pembentukan tim percepatan penurunan di semua level pemerintah untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program percepatan penurunan stunting melalui pendekatan keluarga beresiko stunting;
3. Penguatan kerangka melibatkan seluruh potensi stakeholder, organisasi masyarakat, dunia usaha, paka/ahli, perguruan tinggi, organisasi profesi secara terintegrasi melalui koordinasi dan konsolidasi program mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten / kota hingga tingkat desa melalui pendekatan dan pendampingan keluarga untuk memastikan intervensi sampai ke kelompok sasaran
4. Penguatan kerangka pendanaan dengan memberikan panduan umum tentang sumber-sumber pendanaan yang dapat digunakan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting melalui penguatan penganggaran APBD, anggaran desa serta sumber pendanaan lain;
5. Penguatan upaya preventif dan promotif Primary Health Care dengan cara:
a. Pemenuhan dan pemerataan SDM Kesehatan di Puskesmas sesuai standar akreditasi (Permenkes No.43 tahun 2019) termasuk Tenaga Pelaksana Gizi (TPG);
b. Pemenuhan kebutuhan USG di semua Puskemas dan alat antropometri standar di semua posyandu pada tahun 2023;
c. Memastikan TPG dan puskesmas melakukan stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK) secara rutin (3 bulan sekali untuk anak usia di bawah 2 tahun dan 6 bulan sekali untuk anak usia 2-5 tahun);
d. Memastikan semua Puskesmas mempunyai pengetahuan tata cara ukur tumbuh kembang dan keterampilan untuk pemeriksaan USG utamanya bagi ibu hamil pada triwulan I sesuai PMK terbaru tentang 6 kali pemeriksaan kehamilan.
6. Penguatan kapasitas petugas kesehatan dari tingkat kabupaten sampai Puskesmas dan kader di desa terutama dalam mengawal aktifitas pemantauan tumbuh kembang balita di posyandu termasuk didalam sarana pengukuran anthropometri.
7. Penguatan kerangka pemantauan dan evaluasi dengan mengembangkan system pemantauan dan evaluasi secara komprehensif dan terpadu untuk memastikan program dilaksanakan dalam rangka pencapaian target yang ditetapkan.
(***Saidi***)