Guyup Rukun PSBM Foto Bersama Saat Mengikuti Carnaval Budaya di Kecamatan Banyuates (Foto: Istimewa) |
Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Paguyuban Silaturahhim Beladiri Madura (PSBM). Telah resmi berbadan hukum, yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dan dicetak Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Notaris Abdurrahman, SH., MKn, di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
PSBM berdiri 22 Desember 2019 di ujung Utara Kabupaten Sampang ialah di Kecamatan Banyuates. Dan saat ini telah bergabung, sekitar 17 perguruan pencak silat yang ada di Pulau Madura, Senin (06/02/2023)
Mustain Romli, Ketua PSBM merasa bersyukur. Karena PSBM sudah berbadan hukum.
"Kami sangat bersyukur mas. Akhirnya PSBM sudah berbadan hukum, dan kegiatan organisasi PSBM secara otomatis dilindungi oleh hukum," ucap Mustain warga senior PSHT di Kecamatan Banyuates.
Menurut Mustain, ada 17 perguruan pencak silat yang tergabung di PSBM. Diantaranya, PSHT, Kera Sakti, Satria Suci, Taekwondo, LSOP Teratai Tunjung, Lembayung dan masih banyak yang lain. Mohon maaf tidak bisa disebutkan satu persatu.
"Intinya kita telah berkomitmen bersama 17 perguruan yang tergabung di PSBM, bahwa akan tetap guyup rukun. Dan setiap bulannya, mengadakan pertemuan secara bergiliran," terang Mustain.
Mustain juga menambahkan, insyaallah jika ditakdir oleh Allah. PSBM akan mengadakan lomba pencak silat se-Madura.
"Kami juga mengajak kepada setiap perguruan pencak silat di Madura. Yang belum mempunyai legalitas resmi, silahkan bergabung bersama PSBM," tambahnya.
Sedangkan Masfur Wafi, Ketua Lembaga Seni Olah Pernafasan (LSOP) Teratai Tunjung Madura juga bersyukur karena PSBM telah resmi berbadan hukum.
"Kita semua besyukur mas. Semoga kedepan PSBM tambah maju dan solid," tegasnya. (Ries)