Sinergitas BNSP dan Dewan Pers Dalam Uji Kompetensi

Foto:  Sriyanto Ahmad, Direktur PT.  Trankonmasi

Magelang, Trankonmasi.com 

Pelemik Dualisme Kewenangan Uji Kompetensi Wartawan antara Dewan Pers  dan  BNSP perlu adanya harmonisai dan sinkronisasi sesuai hasil Pers Conferent antara Muhammad Nuh ( Dewan Pers) dan Kunjung Nasehat(BNSP) tahun Lalu. 

Awak media  mendatangi Sriyanto Ahmad  sebagai  Direkrur PT Trankonmasi Media Group saat ditanya seputar dualisme kewenangan Uji Kompetensi Wartawan disaat pertemuan  wartawan awal tahun 2023 di Candimulyo Magelang berpendapat  bahwa seharusnya tdk ada dekotomi atau dualisme   Dewan Pers  dan BNSP karena sama -sama  memiliki legal standing  atau otoritas  dalam  hal uji kompetensi  wartawan. 


Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memiliki wewenang  mengeluarkan lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (lSP) sebagai  pelaksana ,LSP Pers Indonesia yang melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi di bidang Pers. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 dengan menganut  asas hukum Lex Genaralis (umum). 

Sedangkan  Dewan Pers  sesuai Pasal  15 ayat 2 menganut  asas hukum lex specialis (khusus) dengan kekhususannya  tanpa aturan turunannya maka  sebenarnya tidak ada  pertentangan diantara keduanya legal dan sah sebab mempunyai asas legalitas ( Hukum positif). 


Menurut Sri Ahmad, BNSP yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden memiliki kewenangan sebagai otoritas lisensi sertifikasi melalui LSP yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja dan berhak mengeluarkan sertifikasi profesi  wartawan ( Tenaga Kerja dalam Industru Pers) yang notebene dalam menjalankan tugasnya juga dilindungi oleh UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers sesuai keistimewaannya  yang  tidak boleh diintervensi  oleh lembaga apapun termasuk lembaga kepresidenan, Legislatif dan Yudikatif  sebab  Pers sebagai pilar  keempat (The Fourth Estate) dan Penyeimbang  (Wach Dog) .

"Maka antara Dewan Pers dan BNSP dalam hal ini adalah LSP Pers Indonesia ada suatu kesamaan Norma  Hukum  yaitu  Peningkatan Kualitas Wartawan sesuai Bab V Pasal 15, ayat 1 butir e dalam UU Pers bahwa, ' Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan ,” Ujar Sri Ahmad Sabtu ( 7-1-2023) 


Sebetulnya BNSP dalam hal ini LSP Pers Indonesia sangat membantu Dewan Pers dalam hal peningkatan  kualitas  wartawan (vide : Pasal 15 ayat 2 huruf e) wabil khusus  hal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maka Dewan Pers juga perlu bersinergi dengan BNSP melalui LSP Pers , sebab LSP Pers Indonesia juga berpartisipasi dalam sertifikasi  kompetensi wartawan sesuai 

Undang-undang Ketenagakerjaan yaitu Perusahaan Pers sebagai Badan Usaha yang berkewajiban untuk peningkatan kualitas  wartawan sebagai  pekerja Pers  perlu adanya sertifikasi profesi seperti profesi lainnya sedangkan khasanah kekhususannya  tentang perlindungan hukum wartawan dikembalikan kepada Dewan  Pers  selaku Komisioner atau lembaga Adjudikasi yang mengadili sengketa (aquo) sesuai tupoksinya sebagai fasilitator (Swa Regulas) yang berhubungan dengan regulasi (asas lex specialist) sedangkan hal peningkatan kualitas  jurnalis  atau wartawan LSP Pers Indonesia  lisensi BNSP juga memiliki fungsi uji kompetensi profesi wartawan dengan standart kompetensi yg bersifat umum SKKNI atau SKK (Khusus) yang berhubungan (lex Generalis) yang harusnya Dewan Pers mengembangkan komunikasi antara Pers, masyarakat, Pemerintah, Organisasi Pers, Perusahaan Pers seperti yang tertuang dalam Pasal 15 ayat 2  UU Pers.Maka sinergitas antara Dewan Pers dan BNSP melalui LSP Pers Indonesia dan bersama sama untuk membantu mengembangkan karirnya melalui perusahaan Pers  secara profesional,” Ujarnya, (SW)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar