Rumah Warga di Rabiyan, Ketapang Menjadi Korban Karena Akses Jalan Masuk Kerumah-nya Terganggu Oleh Saluran Proyek PT Amin Jaya (Foto: Istimewa) |
Lpktrankonmasi.com, SAMPANG- Proyek drainase (saluran) salah satu pekerjaan yang include dengan Preservasi Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi - Pamekasan - Sumenep yang bersumber dari APBN senilai Rp. 30.140.690.800,00 (Tiga Puluh Miliar Seratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ratus Rupiah) dikerjakan oleh PT Amin Jaya Group yang berada di Desa Rabiyan,Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Dikeluhkan masyarakat setempat, Sabtu (07/01/2022)
Keluhan tersebut disampaikan oleh AF (inisial) warga setempat. Menurut AF proyek saluran tersebut mengganggu jalan masuk kerumahnya. Alasannya karena jalan menuju kerumahnya tidak dikasih jalan atau jembatan kecil setelah proyek tersebut selesai.
"Ini gimana yang punya pekerjaan, kok gak ditutup salurannya, gimana saya lewatnya sedangkan ini proyek pas di depan rumah saya," ungkapnya.
Menurut AF proyek tersebut diduga dikerjakan asal-asalan, pasalnya menurutnya hanya akses didepan rumahnya yang tidak ditutup alias tidak dikasih jalan menuju ke halaman rumahnya.
"Saya heran padahal yang lain dari barat sudah ditutup tapi kenapa di depan rumah itu gak ditutup, jadi kan gak bisa lewat mobil atau motor," kesalnya.
Pihaknya berharap Dinas terkait memberikan teguran kepada PT Amin Jaya selaku pelaksana proyek tersebut.
"Kalau kayak gini kan cuma mementingkan hasilnya saja tidak memikirkan dampak terhadap masyarakat," timpalnya.
Sementara itu H Rizal, Direktur PT Amin Jaya Group saat dihubungi oleh media ini melalui jaringan What's App-nya Enggan memberikan komentar, bahkan ditelepon hingga berkali-kali enggan merespon. Terkesan menghindar.
Hal yang sama, konfirmasi jurnalis Lpktrankonmasi.com tidak direspon oleh Candra Hervin Pejabat Pembuat Komitmen 3.1 dan juga Adi Rosadi Satker PJN V BBPJN Jatim Bali. Disinyalir ada kerjasama jahat antara rekanan dan Pejabat BBPJN Jatim Bali. (Rz/Sur)