Lpktrankonmasi.com - Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Ruang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali S.H., M.H. dimulai sejak Pukul 10.00 WIB yang kemudian diperpanjang sampai malam hari sekira Pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai, Jumat, (2/12/22).
www.lpktrankonmasi.com |
Sidang yang dilaksanakan menjelang Penyampaian Tuntutan malah berimbas pada sisi ketakutan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang yang dilakukan secara terbuka diikuti oleh masyarakat umum dan juga insan wartawan yang sejak awal mengikuti kasus dimaksud.
Pada beberapa sesi pertanyaan Jaksa kepada Saksi Ahli yang di hadirkan Doktor dari Tenaga Ahli Pertanahan BPKAD Pemprov DKI Jakarta), terkesan berputar-putar dan tidak mengerucut pada substansi masalah.
Sementara Kuasa Hukum Kakanwil Apin Nasution dan kawan-kawan dari SAS Lawfirm secara kompak mempertegas bahwa klien mereka adalah memang tidak keliru.
Semua pembatalan yang dilakukan oleh Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta itu secara umum dan substansi sudah memenuhi aspek materiil dan akademis dalam landasan dasar membatalkan sertifikat tanah.
www.lpktrankonmasi.com |
Hal ini, terkuak saat Hakim mengijinkan Kuasa Hukum menunjukkan Bukti Peta Desa dan Peta Rincian yang jelas bahwa Alas Hak SHGB PT. Salve tertulis Persil 11, 22 dan 23.
Sedangkan atas persetujuan dari Kuasa Hukum Abdul Halim, Romo Haji Sentot Panca Wardhana, S.H., M.H. Para Kuasa Hukum dari Kakanwil kemudian diberikan ijin menunjukkan di hadapan Hakim, bahwa Bukti Alas Hak dari Abdul Halim berada pada Persil No. 7 yang kemudian jelas-jelas SHGB PT. SAlve terletak di blok tanah yang berbeda dengan blok tanah milik Abdul Halim.
www.lpktrankonmasi.com |
Atas hal berbagai pembahasan hukum yang terjadi dalam persidangan Jumat, 2/12/22 yang kemudian diperpanjang sampai malam hari ini, jelas menunjukkan bahwa Jaksa mengalami ketakutan atas materi tuntutan yang tengah diajukan dalam fakta persidangan.
Semua material hukum sebagai pembanding senantiasa tidak terjadi dalam setiap sesi sidang yang terjadi.
Publik menilai, bahwa Majelis Hakim sudah selayaknya memutuskan untuk bebas murni kepada Kakanwil BPN DKI Jakarta, karena substansi pembuktian hukumnya tidak terpenuhi.
Reporter: Johan Sopaheluwakan |
Editor : Hda TR |