SAMPANG - Pungutan Liar (Pungli) adalah tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang. Tindakan tersebut adalah tindakan yang melawan hukum dan merugikan orang lain.
Namun berbeda dengan Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Pungli bisa dikatakan halal, pasalnya beberapa waktu lalu diduga pelaku pungli dibebaskan padahal sebelumnya viral diberbagai media online bahwa jajaran Mapolsek Sokobanah. Berhasil meringkus terduga pelaku pungli di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Senin (12/12/2022)
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersebar video penangkapan pelaku pungli, serta video saat orang tua perangkat Desa Sokobanah Daya melakukan pungutan liar. Video tersebut menyebar ke kalangan elite wartawan Sampang.
"Siang ditangkap, malam dikeluarkan. Kok bisa begitu ya," tutur salah satu aktivis 98, Jalaluddin Al Aziz, S.H.
Menurutnya, Mapolsek Sokobanah. Dipimpin oleh jebolan Akpol, jangan sampai bermain-main dengan hukum. Bisa rusak karir Kapolseknya itu.
"Waktu melakukan OTT di Balai Desa Sokobanah Daya, kan Polisi sudah mengantongi beberapa bukti. Setelah ditangkap kok malah dikeluarkan, dengan dalih tidak memaksa inilah, itulah. Seperti halnya grativikasi yang dilakukan Bupati Bangkalan itu tidak memaksa. Namun, KPK telah menetapkan tersangka," ujar Mas Lud yang juga Penasehat Hukum Pemkab Sampang.
Dia juga menambahkan, yang namanya pungli adalah pungutan liar. Jadi, setelah pencairan langsung memberikan uang di balai desa. Berarti itu pungli, ya kalau KPM diperiksa oleh Polisi, ya pasti bilang "Kami tidak dipaksa Pak, kami ikhlas Pak". Kenapa, mereka bilang begitu. Dugaan kuatnya. Mereka semua takut dan terindikasi ada intimidasi halus dari keluarga yang diamankan oleh Mapolsek Sokobanah," tambahnya.
Terakhir ia mengatakan, "Kami harap Polisi memproses dengan benar dan mengamankannya kembali. Ayo perbaiki citra Polri, kasus Ferdy Sambo belum ketok palu. Jangan rusak citra Polri kembali," pintanya.
Dikutip dari media online MaduraPost, Menurut Ivan sebelumnya Polisi membenarkan mengamankan seorang yang diduga pungli Bansos di Sokobanah Daya.
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Namun pihaknya tidak menahan oknum tersebut karena tidak memenuhi unsur pidana.
Ada 4 unsur menurut Ivan yang pidana yang bisa menjeratnya. Di antaranya, memaksa orang lain, untuk memberikan suatu barang, menguntungkan diri sendiri, dan dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasan.
“Nah yang keempat ini tidak masuk dalam pasal podana karena tidak memaksa,” kata Ivan.
“Kami pihak polsek hanya bisa sampai ke penyelidikan, kalau sudah lengkap berkasnya untuk penyidikan baru bisa dilimpahkan ke Polres, karena Polsek tidak bisa,” imbuhnya.
Meski begitu pihak kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut dengan memintai keterangan dari berbagai pihak terkait. Karena menurut Ivan yang ia amankan adalah orang tua dari kepala dusun Panjelin (AS).
“Dari awal memang (S) ini saat menyebarkan undangan meminta uang kepada KPM namun statusnya kan bukan kasun, sedangkan kepala dusun atau perangkat desa ini anakanya. Namun kenapa bisa dia yang mengendalikan,” tanya Ivan heran.
Setelah media ini menghubungi Iptu Ivan melalui jaringan selulernya. Ia mengatakan, Ktemu di kantor aja mas kalau mau info lengkapnya ya," tukasnya. (RZ)