Sempat Tegang Namun Suasana Audensi Kembali Mencair, Setelah Kesepakatan Ditanda Tangani Bersama (Foto: Istimewa) |
Lpktrankonmasi.com, BOJONEGORO - Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK Trankonmasi) wilayah Jawa Timur. Melakukan audensi terkait carut marutnya dana bantuan keuangan khusus (BKK) Desa Prangi yang hampir mengorbankan pihak Sub Kontraktor, audensi tersebut digelar di Kantor Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (01/12/2022)
Hadir dalam acara audensi tersebut Camat Padangan, Sekcam Padangan, PJ Kades Prangi, Timlak proyek beton, Bendahara Desa Prangi, dan juga pihak Sub Kontraktor (Edwin Setyo Adwiranto) didampingi beberapa anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Edwin Setyo Adwiranto ialah Subkon proyek beton di Desa Prangi anggarannya sebesar 2,3 miliar. Namun, ia oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Prangi hanya dibayar 240 juta.
"Saya hanya dibayar 240 juta mas oleh Pemdes Prangi, padahal progres pekerjaan kami hampir selesai ialah 89%. Dengan dalih diperiksa Polda Jatim dan juga Inspektorat Bojonegoro," katanya.
Akhirnya Edwin Setyo Adwiranto melaporkan hal ini ke Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi, Jawa Timur.
Setelah audensi dimulai Heru Wicaksi, Camat Padangan menyampaikan, bukan tidak mau dibayar sisa dananya. Tapi, Bendahara Desa dan juga Timlak dalam pemeriksaan Polda Jatim. Sebenarnya titik masalah ada di Bambang kalau Bambang tidak hadir. Maka permasalahan tidak akan menemukan jalan keluar.
"Jadi untuk pencairan ditunda dulu pembayarannya, kalau selesai pemeriksaan. Maka akan segera dibayar," ucapnya.
Sementara itu Sekcam Padangan juga menambahkan, untuk menyelesaikan masalah secara berurutan. Dengan menghadirkan Bambang, Agus (Subkon Pertama), Edwin (Subkon Kedua). Pihak Pemerintah Kecamatan Padangan tidak pernah menghalang-halangi proses pencairan," terangnya.
Tak berselang lama Bambang datang mengendarai sepeda motor. Dan duduk bersama saat audensi, ia mengatakan, "Saya menerima uang dari Desa sebesar 700 juta. Bahkan beredar rumor, bahwa saya menerima uang sebesar 200 juta. Itu semua tidak benar," tutur Bambang.
Sementara itu Widyanto Adhi S, PJ Kades Prangi menjelaskan, "Kami dari Pemdes Prangi tidak akan mempersulit pencairan, akan selalu kami fasilitasi. Cuma bingungnya, di Desa Prangi ada dua rekanan kerja. Yakni Agus dan juga Edwin," jelas Wid.
Sedangkan Faris Reza Malik, Ketua LPK Trankonmasi Jawa Timur menentang semua penjelasan. Yan dijelaskan oleh Camat, Sekcam, dan juga PJ Kades Prangi.
"Kalau memang ada perintah secara tertulis dari Polda Jatim dan Inspektorat. Silahkan kami ikuti prosesnya, namun dalam hal pencairan dana proyek tersebut Polda Jatim dan juga Inspektorat tidak punya wewenang untuk melarang proses pencairan," ucapnya.
Menurut Faris, kalau menghalangi proses pencairan. Akhirnya Kontraktor jadi korban, Polda Jatim adalah Aparat Penegak Hukum (APH) jika ada pekerjaan yang melawan hukum silahkan diproses dipanggil kontraktornya. Terus untuk Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang tugasnya mencegah kecurangan, menghasilkan keluaran yang berharga untuk menjadi masukan bagi pihak auditor eksternal, eksekutif dan legislatif dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Jika, ada kerugian negara dalam proyek tersebut. Silahkan meminta pengembalian dana kepada kontraktor, bukan malah mempimpong kesana dan kesini," keluhnya.
Faris juga mengancam jika permasalahan ini tidak kunjung kelar. Akan melakukan aksi demontrasi ke Pemkab Bojonegoro.
"Kami akan demo, dan akan mengadukan hal ini ke Bupati Bojonegoro. Bahwa pihak Subkon menjadi korban dari BKK Desa Prangi," ancamnya.
Audensi di kantor Kecamatan Padangan terus berjalan alot selama 3 jam lamanya. Saling adu argumentasi, sehingga menemukan titik terang. Dan hasil notulannya tertulis secara resmi, dan dikutip oleh media ini. Ialah, "Pemerintah Desa (Pemdes) Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Siap mencairkan sisa dana proyek beton yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Setelah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Inspektorat Bojonegoro dan mendapatkan rekomendasi secara tertulis. Untuk membayar kepada pihak subkon (Edwin Setyo Adwiranto)" yang ditanda tangani secara bermaterai oleh Faris Reza Malik, Ketua LPK Jawa Timur, Camat Padangan, PJ Kades Prangi, dan juga Timlak proyek beton Desa Prangi.
Perlu diketahui dana yang cair ke rekening Pemdes Prangi ialah tahap pertama sebesar 1miliar 165 juta. Sedangkan, tahap kedua 810 juta. Dicairkan secara tunai ke Bambang sebesar 700 juta dan juga ke Edwin 240 juta, dan ongkos bongkar paving dan biaya panggul sebesar 25 juta. Jadi, dana di rekening desa masih terparkir sekitar 1 miliar lebih," pungkas Bendahara Desa Prangi. (Tim/Naf)