Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Rokok Ilegal Dilaksanakan di Banyuates

Tesar Pratama, Bea Cukai Madura Saat Melakukan Sosialisasi Bersama Satpol PP Sampang di Banyuates (Foto: Varies)

Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Bea cukai Madura dan Satpol PP Sampang melaksanakan sosialisasi Perundang-undangan tentang cukai, dalam rangka pencegahan dan penanganan rokok ilegal. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Kamis (10/11/2022)

Acara tersebut dihadiri oleh, Perwakilan Polres Sampang, Kejaksaan Negeri Sampang, Danramil Banyuates, dan juga Kapolsek Banyuates.

Tesar Pratama, Bea Cukai Madura memaparkan saat sosialisasi, masyarakat dilarang mengkonsumsi rokok ilegal. 

"Karena rokok ilegal itu merugikan negara. Dikarenakan rokok ilegal tidak menggunakan pita cukai," katanya.

Menurutnya, jika ada peredaran rokok ilegal. Silahkan hubungi kami, kirim share lok-nya dan bukti-buktinya. Nanti akan kami tindak, tentunya data pelapor akan kami rahasiakan.

"Maka jika terbukti, akan disanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007," jelasnya.

Eko, Perwakilan Polres Sampang menjelaskan, "Kami dari pihak Polri, berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Kami tidak akan semena-mena langsung menangkap, akan diberi pemahaman dulu (edukasi) bahwa rokok ilegal itu dilarang. Jika tetap menjual dan memproduksi rokok ilegal, mau tidak mau akan kami tindak," singkatnya.

Sedangkan Misjoto mewakili Kejaksaan Sampang juga menambahkan, rokok ilegal itu tidak boleh. Jangan coba-coba mengkonsumsi dan memproduksi rokok ilegal, jika tidak mau berurusan dengan hukum.

"Kalau terbukti akan diproses oleh Bea Cukai Madura dan Polri. Maka Penyidik Polri atau Bea Cukai harus menyerahkan tersangkanya kepada Kejaksaan setelah itu proses sidang di Pengadilan berubah statusnya menjadi Terdakwa, setelah divonis oleh Hakim. Maka berubah lagi statusnya menjadi Terpidana," tuturnya.

Terakhir Kasatpol PP Sampang, Suryanto juga menambahkan, ayo kita jangan memproduksi dan mengkonsumsi rokok ilegal. Kalau memang mau buat memproduksi silahkan mengurus ijinnya, gratis tidak dipungut biaya.

"Setelah sosialisasi ini Satpol PP dan tim Satgas akan melakukan operasi besar-besaran. Akan langsung menindak, jadi harap sebarkan informasi ini. Kepada tetangga kalian semua, supaya tidak mengkonsumsi dan juga memproduksi rokok ilegal," tegasnya. (Ries)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar