Tim satuan tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal, Saat Pers Rilis 33 Rokok Ilegal Yang Tersebar di Sampang (Foto: Istimewa) |
Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), membentuk tim satuan tugas (Satgas) pemberantasan rokok ilegal. Satgas tersebut berperan untuk melakukan deteksi dini di 14 Kecamatan yang diduga menjadi tempat pengiriman rokok tanpa cukai, Rabu (09/11/2022)
Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto mengatakan, hasil dari deteksi dini yang dilakukan ke 14 kecamatan benar bahwa Kabupaten Sampang memang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrikan. Baik itu parbik luar kabupaten atau-pun dalam kabupaten," katanya.
Menurutnya, hasil dari deteksi dini yang dilakukan ke 14 Kecamatan, Kabupaten Sampang telah ditemukan sekitar 33 merek rokok ilegal atau tanpa cukai yang tersebar. Peredaraan rokok ilegal tidak hanya rerjadi di pedesaan, akan tetapi juga tersebar di area perkotaan.
“Hasil dari deteksi dini oleh Tim Satgas peredaran rokok ilegal di Sampang sangat luar biasa, dan itu sudah menjadi sasaran pabrikan. Peredarannya tidak hanya di desa, tapi juga di perkotaan,” tuturnya.
Lebih lanjut Suryanto menambahkan bahwa deteksi dini ke 14 kecamatan merupakan langkah awal untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokok ilegal tersebut. Kemudian, usai deteksi dini kegiatan juga akan dilanjut sosialisasi di 14 Kecamatan, mengajak masyarakat agar secara bersama-sama tidak mengkonsumsi rokok ilegal.
Adapun dekteksi dini dilakukan di semua kecamatan, menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal, yakni pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.
“Seteah sosialisasi kita akan melakukan operasi bersama, melibatkan APH, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Semoga saja, merek rokok ilegal itu kedepannya jadi legal” tambahnya.
Terakhir Suryanto juga menjelaskan bahwa, larangan rokok tanpa cukai tercantum di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kepada masyarakat jangan menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal, bantu kami dalam pemberantasan rokok secara ilegal. Masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sangsinya penjara 1-5 tahun hukuman penjara, untuk itu saya minta kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan rokok ilegal,” pungkasnya. (Ries)