residivis wanita asal magelang yang kembali di tahan karena kasus pencurian perhiasan berupa emas


seorang residivis perempuan pelaku pencurian ketika di tangkap polres magelang - Lpktrankonmasi.com


Lpktrankonmasi.com selasa, (27/9/22) Seorang wanita yang berasal dari Grabag kabupaten Magelang jawa tengah kembali di ringkus oleh kapolres magelang dengan dugaan kasus pencurian perhiasan berupa emas, perhiasan yang ia curi sebanyak 29 gram emas dan ia jual lagi dengan dalih untuk modal berjualan online.

Perempuan berinisial ID (19) warga grabag magelang itu melakukan aksi pencurian di rumah salah satu  warga di daerah banyuroto kecamatan sawangan kabupaten magelang pada kamis (18/8), pelaku yang seorang diri memasuki rumah tersebut ketika rumah tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya, dan berhasil membawa kabur perhiasan berupa gelang emas.

Ketika itu pelaku berhasil mencuri perhiasan gelang emas yang berbentuk rantai seberat 29 gram. kemudian perhiasan tersebut ia bawa menuju kawasan pasar rejowinangun kota magelang, untuk kemudian dia jual, dan laku seharga 17,9 Juta rupiah.

"kronoligis (penangkapan) kita melihat pola pencuriannya, karena pernah kita tangkap,setelah kita tahu pola pencuriannya kita selidiki, dan ketemulah ciri-ciri nya, kita tangkap setelah dia menjual barang bukti, dan mengakui tindak pencuriannya" kata kasat reskrim polres Kota magelang AKBP setyo hermawan kepada wartawan senin (26/9/22).

Menurut nya perbuatan tersebut telah terjadi untuk yang kedua kalinya, karena yang bersangkutan (pelaku pencurian) pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di karenakan kasus yang serupa.

"kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dia itu residivis tahun 2021 lalu juga karena melakukan pencurian" sambungnya.

 Sementara itu terdakwa ID juga mengakui pencurian pertama yang ia lakukan di grabag, terus yang kedua di sawangan, saat melakukan pencurian di grabag ia mendapat hukuman 6 bulan penjara.

"sebelumnya pernah tertangkap kasus pencurian di grabag terus masuk kena 6 bulan (penjara) ini yang kedua kali terdapat melakukan pencurian lagi di sawangan, di lakukan karena kepepet dan total keseluruhan barang bukti pencurian (perhiasan) sebanyak 29 gram, dan laku 17,9 juta, buat modal jualan online" ujarnya .

Uang hasil penjualan tersebut saat ini oleh pelaku telah di jajakan sebuah parfum, jam tangan, bed cover, dan lainnya, pembelian tersebut telah menghabiskan sebanyak Rp 10 juta, sedangkan sisanya dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. kini pelaku mendekam di tahanan polres magelang.       (ZKTR)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar