Pengambilan Sumpah Janji di Kejari Kepulauan Tanimbar Berpedoman Pada Protokol Kesehatan

 


Trankonmasi.Com,

Siaran Pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku Nomor: 05/Q.1.13/09/2022 Pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Agung Nugroho, S.H.


Sebelum pengambilan sumpah Agung Nugroho SH, sebagai kepala seksi Inteljen pada Rabu 07/09/2022 maka sebelumnya pada hari rabu tanggal 22/08/2022, dilakukan pelantikan pengambilan sumpah jabatan Gedion Ardana Reswari, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Sementara pada hari ini Rabu, 07 September 2022, sekitar pukul 10.00 WIT bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar kembali digelar upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan, Agung Nugroho, S.H. sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 


Pengangkatan Agung Nugroho, S.H. tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep-IV-442/C.4/07/2022 tanggal 11 Juli 2022. Acara tersebut dipimpin lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunawan Sumarsono, SH, MH yang diikuti oleh Pejabat Eselon IV dan V serta seluruh Pegawai pada lingkup Kejaksaan Negeri Saumlaki.


Dalam amanat, Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki  Gunawan Sumarsono menyampaikan ucapan selamat datang kepada Agung Nugroho, S.H. dalam melaksanakan tugas dan amanat yang baru sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Saumlaki, agar dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, 



Olehnya itu, kepada pejabat yang baru dilantik Kejari meminta agar segera menyesuaikan diri. dengan pejabat Eselon IV teknis, sehingga diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja di Kejaksaan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi penegakan hukum di negeri yang bertajuk bumi Duan Lolat ini.


Upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan membatasi pegawai yang hadir, dan menerapkan physical distancing, sesuai dengan ketetapan pedoman pelaksanaan kegiatan selama pandemi virus corona Covid 19.Saumlaki. JCS

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar