SMP N1 Sumpiuh oleh: Suberi |
Banyumas (lpktrankonmasi.com ) Jumat 30 -09 -22
, Dugaan pungutan dan jual bahan seragam di SMP N I
Sumpiuh Kab Banyumas , disinyalir atau diduga tidak
hanya di SMP I Sumpiuh , hampir di sekolah - sekolah Negeri se -Kab
banyumas dan ada dugaan terjadi secara terus menerus
dan Tersetruktur , Sistematik dan Masif( TSM) sebab ada
dugaan unsur kesengajaan ( Dolus) dan terencana dari
Instansi Dinas Pendidikan Banyumas ,samapai ke instansi
sekolah-sekolah di jajarann dinas pendidikan, ada dugaan
sistematik maksudnya dari sekolah ada dugaan sudah
mendapatkan rekomendasi secaran non tertulis , hal ini dibenarkan ,
karena kami selaku reporter sudah melakukan wawancara dengan pihak
Sekolah SMP N I Sumpiuh dan Dinas Pendidikan Kab Banyumas.
Dan kami selaku wartawan juga telah mewancarai Sriyanto Ahmad selaku Ketua Lembaga Perlindungan KonsumenTrankomasi bahwea jualan bahan seragam dan pungutan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, dan kalau di tinjau dari sisi pelananan publik hal ini ini adalah bentuk mal administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang Undang No 37Tahun 2008 tentang Ombudsman dalam hal mengabaikan hukum (disregard of law), tindakan mengabaikan hukum mencakup juga tindakan menyepelekan hukum untuk kepentingan dirinya sendiri, atau kepentingan kelompoknya yang berakibat adanya dugaan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalah gunanaanwewenang(Obuse of Power )
Dinas Pendidikan Oleh: Suberi |
Progam pemerintah wajib belajar 9 tahun
sekolah hanya slogan belaka ( Slogan Oriented )
belum menjadi sebuah progam yang terencana dan
berkesinambungan( ProgamOriented) , sebab
artinya progam wajib belajar 9 Tahun ,bahwa
pemerintah membebaskan semua tarikan , iuran, pungutan apapan
yang ber embel - embel yang berhubungan dengan barang atau
finansial adalah mal admistrasi atau embel- embel sumbangan
sukarela tanpa tekanan yang disingkat(SUSUTANTE)
Kenyataan dilapangan sangat miris. banyak
yang cerita yang disampaikan pada kami selaku wartawan media trankonmasi
saat wawancara dengan nara sumber Sebut Menuturkan
anaknya suruh beli seragam beberapa stel seharga Rp. 1.250.000,00. karena
anaknya laki-laki dan untuk perempuan lebih mahal. Untuk ongkos jahit stelean
seragam Rp.300.000,00.
nara sumber lainnya bercerita, " kecuali bayar seragam.dan selang beberapa hari kira kira bulan Agustus. diadakan kumpulan wali muriddan pihak sekolah menerangkan meminta yang katanya sumbangan sebesar1 juta dan belum ada kejelasan untuk apa uang sumbangan uang sekolah tesebut , " tutur nara sumber.yang tidak bisa disebutkan namanya .
Bahwa sekolah melakukan pungutan dan Jual
bahan seragam adalah pelanggaran ketentuan peraturan yang mengatur
larangan menjual seragam/bahan pakaian sekolah, dan asas-asas penyelenggaraan
PPDB tahun ajaran 2022/2023 yang baik sebagaiadministrasi umum
pemerintahan yang baik ( AUPB ) yaitu
a. Objektif, artinya bahwa penerimaan peserta didik,
baik peserta didik Baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum serta
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Transparan, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik
bersifat Terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua Siswa,
untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang Mungkin terjadi;
hal tersebut juaga ditegaskan oleh
Gubernur Jawa Tengah. Ganjar Pranowo. "Gakbayar itu titik. jangan dikasih
nama yang lain"Ujarnya. Kenapa banyak sekolah berpraktek Pungli.
Bagaimmana UU Pemerintah seperti Permendikbud No.44 tahun 2019 Tentang
Penerimaan peserta didik baru(PPDB). Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang
komite sekolah. Dan adanya sekolah menyediakan seragam sekolah. yang berakibat
mematikan usaha kecil. ( UMKN )
bahwa sekolah jualbahan seragam tersebut berkait
dengan UU RI No. 5 Tahun 1999 Tentang larangan monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat dan seperti ada dugaan pembiaran oleh pihak Dinas Pendidikan
, Pengawas Pendidikan . Bahkan ada orang tua yang anaknya diterima di SMP
negeri memilih dimasukkan ke SMP swasta.,karenaorang tua tidak mampu meyediakan
uang Rp.1.250.000,00 untuk seragam,
kami kemarin call kepada
Sriyanto Ahmad selaku ketua lembaga Perlindungan Konsumen
trankonmasi yang telah memberikan surat somasi kepada Dinas pendidikan
Banmyumas bahwa , " apabila surat somasi
kami tidakdiindahkan akan melakukan upaya hukum dengan melakukan aduan
ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dan Gugatan ke Komisi
Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) di Jogyakarta
dan Gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Purwokerto sebab
wali Murid dan peserta didik sebagai konsumen pendidikan sangat dirugikan ,
" Tutur Sri Ahmad,
#Suberi (0022)