Saumlaki - Tanimbar Trankonmasi.Com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPD Jaringan Pendamping dan Kebijakan Pembangunan (JPKP) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo dalam kunjungan kerja di Saumlaki.
Rekomendasi tersebut berisikan sejumlah tuntutan masyarakat terhadap kebutuhan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga dugaan kasus korupsi yang telah dilaporkan oleh OKP, LSM dan Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, namun diduga sangat lamban ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Melalui kunjungan kerja (Kunker) Presiden Republik Indonesia di Tanimbar, diajukan berbagai kebutuhan pembangunan bahkan sejumlah dugaan kasus korupsi yang telah di rekomendasikan oleh JPKP dapat membantu masyarakat daerah ini, setidaknya untuk menjawab keluhan warga terhadap berbagai persoalan sosial, dugaan kasus korupsi yang menyebabkan kemiskinan Ektrem.
"Kami telah menyerahkan rekomendasi ini langsung kepada Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, bahkan kami akan tetap mengawalnya" tegas Ketua JPKP, Rony Oktovianus Ngilawane, SE, kepada wartawan, Jumat, 02/09/2022 melalui pesan pribadi WhatsApp.
Rekomendasi yang di sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia antara lain :
(1) Menetapkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar - sebagai lokasi pengelolaan Blok Migas Abadi Masela dan mempercepat proses tahapan pembangunan infrastruktur, pengelolaan Blok Gas Abadi Masela oleh Inpecx Masela Ltd selaku Kontraktor Kontrak Kerja sama (K3S),
(2) Masyarakat sangat mendukung dan mengharapkan terbangunnya Blok Migas Abadi Masela sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintah Indonesia dalam upaya pembangunan ekonomi nasional, terlebih khusus pembangunan ekonomi kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar,
(3) Memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, untuk mencabut lzin Usaha Hak Penguasaan Hutan ( HPH ), PT. Karya Jaya Berdikari ( KJB ) di atas bumi Tanimbar, karena kehadiran HPH di Tanimbar sangat meresahkan masyarakat serta terjadinya dampak sosial dan ekologi dengan rusaknya ekosistem dan kekayaan hayati di pulau Yamdena serta berkurangnya sumber air bersih,
(4) Memerintahkan Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk segera melakukan penanganan hukum terhadap indikasi korupsi yang dilaporkan oleh LSM dan OKP di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang selama ini menumpuk di meja kerja APH,
(5) Memproses Hukum Bupati Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022 Petrus Fatlolon SH. MH yang di anggap paling bertanggung jawab terhadap penyelewengan kekuasaan selama 5 tahun menjabat dengan kebijakan keuangan daerah yang mengalami devisit anggaran ratusan milyar rupiah, serta meningalkan banyak proyek mangkrak di
daerah ini.
(6) Melakukan percepatan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam upaya pemulihan ekonomi masyarakat, antara lain : Afirmasi Kebijakan pemberdayaan masyarakat berupa Hibah dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi kelompok Nelayan dan Kelompok Tani di Kepulauan Tanimbar.
(7) Penyelesaian Pembangunan Gedung RSUD PP Magretty di desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan, pembangunan jembatan penghubung di desa Batu Putih - Seira Ngurangar Kecamatan Wermaktian, perbaikan Jalan dan Jembatan di desa Atubul Kecamatan Wertamrian, serta pembangunan Jalan Siwahaan-Karatat sepanjang 70 Kilo meter untuk mengkoneksi Kecamatan Wuarlabobar dan Kecamatan Tanimbar Utara.
(8) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Daya ( PLTD ) untuk menyediakan pasokan listrik di Kecamatan Molu Maru, Kecamatan Fordata dan Kecamatan Wuarlabobar,
(9) Pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) dalam rangkah peningkatan keterampilan Sumber Daya Manusia ( SDM ) menyongsong beroperasinya Blok Migas Abadi Masela.
(10) Pengembangan sumber air bersih desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan.
(11) Pembangunan stadion atau Gelanggang Olah Raga ( GOR ) di pusat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
(12) Pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Tanimbar Selatan dan Tanimbar Utara, Pembangunan Universitas Lelemuku (UNLESA), Saumlaki melalui penyedian sarana dan prasaran infrastruktur di Kota Saumlaki dalam rangkah meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,
(13) Pembangunan Monumen bersejarah Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo di lokasi Pelabuhan Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
(14) Memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk segera Mencabut Surat Isin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah melakukan eksploitasi pengambilan telur ikan secara besar-besaran, yang mengakibatkan kurangnya hasil tangkapan nelayan bahkan terancam punahnya populasi ikan terbang dan ikan Tuna di perairan Arafura dan laut Banda.
(JCS)