Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Tanah warga Desa Jatra Timur atas nama Mansur alias H Mas Udi telah ber-Sertipikat disinyalir diserobot oleh Sertipikat salah satu warga yang diproses melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tepatnya di Dusun Dung Gadung, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (22/08/2022)
Terjadi penebangan 2 pohon jati oleh inisial HDR di tanah yang terletak di Dusun Dunggadung, Desa jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang Sampang, dan mengklaim tanah tersebut, adalah milik HDR, dan ternyata setelah diukur ulang dua pohon jati tersebut berdiri diatas tanah sudah ber sertipikat milik Mansur alias Mas Udi.
Berdasarkan keterangan Sutrisno, S.H kuasa hukum ahli waris Mansur alias H Mas Udi. Ia mengatakan, bahwa H Mas Udi mempunyai sebidang tanah dengan nomor Persil 15, klas 11-D tanah tegalan dengan luas 11.550 m², tanah tersebut sudah ber Sertipikat atas nama H Mas Udi dengan luas 9585 m². Kemudian sisa tanah tersebut ternyata tanpa sepengetahuan ahli waris, tanah tersebut sudah ber Sertipikat oleh HDR (inisial) melalui program pemerintah (PTSL) BPN Sampang, diduga petugas PTSL kurang profesional dalam melakukan pengukuran," katanya.
Menurutnya, ahli waris pemilik tanah pekarangan kosong yang sudah bersertipikat atas nama Mansur alias H Mas Udi. Dengan luas 9.585 m², kemarin sudah dilakukan pengukuran ulang atau pengembalian batas oleh petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang. Ternyata, pohon jati yang ditebang masuk di dalam tanah Alm H Mas Udi.
"Dalam waktu dekat, akan kami laporkan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Karena telah menebang pohon tanpa sepengetahuan ahli waris di tanah ahli waris Alm H Mas Udi," ucapnya.
Sementara itu HDR saat ditanya oleh media ini mengatakan, kami akan ikuti penentuan batas-batas yang dilakukan oleh petugas ukur BPN Sampang. Cuma kan kemarin diukur secara manual, jadi ada sedikit tanah kami yang tercaplok. Coba diukur pakai digital maka akan lebih akurat.
"Terkait penebangan pohon, bukan dilakukan oleh saya. Tapi dilakukan oleh ahli waris sebelumnya ialah U (Inisial), karena saya membeli tanah ke U," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan Rijatnoko Wibowo, Ketua Panitia Adjukasi saat dihubungi melalui jaringan selulernya hingga berkali-kali. Dirinya enggan merespon, setelah media ini mencari tahu. Ternyata Rijatnoko Wibowo sudah pindah dari BPN Sampang. (Ries)