Lokasi Proyek Jalan Lingkar Selatan (Foto: Istimewa) - www.lpktrankonmasi.com |
Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Sampang senilai Rp 204,5 milliar ditengarai melakukan penyambungan listrik liar (mencuri) dalam proses pengerjaannya di lokasi JLS, Jum at (22/07/2022)
Dugaan penyambungan listrik liar itu, diduga dilakukan oleh pekerja proyek PT Asri Karya Lestari KSO Dua Putri Kedaton senilai Rp 204,5 milliar dan dinegosiasi Rp. 199.758.646.139,99 tahun anggaran 2021 2022.
Selain diduga melakukan pencurian aliran listrik. Saat jurnalis Suara Indonesia hendak meliput proyek JLS tersebut tidak diperbolehkan mengambil foto. Oleh pekerja proyek Jalan Lingkar Selatan tersebut.
"Iya mas, saat saya hendak mengambil foto dilarang oleh pekerja proyek JLS. Setelah saya minta nomor telephone pelaksana, pekerja proyek bilangnya tidak tau. Kan gak masuk akal itu mas," kata Rossi Jurnalis Suara Indonesia.co.id.
Menurutnya, menghalangi tugas wartawan itu tidak boleh dan bisa dibui. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers "Barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dikenakan sanksinya kurungan dua tahun penjara atau denda Rp. 500.000.000," ucap Rossi.
Dikutip dari BANGSAONLINE.com penyambungan secara langsung dilakukan ke tiang listrik PLN setempat yang terdapat di lokasi pengerjaan.
"Penyambungan listrik liar tampak jelas dengan kasat mata kalau itu dilakukan oleh pihak pekerja Mega proyek," kata narasumber yang menolak namanya disebut.
"Penyambungan ilegal itu kemungkinan besar tanpa sepengetahuan PLN. Sebab, penyambungan kabel pada tiang listrik tersebut sengaja disamarkan.
"Mega proyek dengan anggaran yang sangat besar Masih menyambung listrik liar, inikan tidak masuk akal," ungkapnya.
Secara terpisah, Manager PT PLN Persero ULP Sampang Abdul Ghofur tidak menampik kalau ada penyambungan listrik liar yang dilakukan oleh pihak pekerja proyek JLS.
"Ya betul mas, kalau di proyek JLS ada penyambungan listrik liar tanpa sepengetahuan kami dari PLN," ucapnya.
Oleh sebab itu, dirinya sudah memerintahkan bagian Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk mengkroscek keberadaan penyambungan listrik tersebut.
"Ternyata setelah P2TL mengkroscek dilapangan memang betul adanya penyambungan ilegal," ujarnya.
Kata Ghafur, penyambungan listrik liar itu sudah dibuatkan berita acara untuk pengguna agar diselesaikan denda pembayaran selama pemakaian. Meski pemakaian tak digunakan untuk alat berat.
"Penyambungan listriky liar itu hanya digunakan penerangan saja. Tetapi kami tetap tindak tegas untuk segera membayar denda selama penyambungan itu ilegal," jelasnya.
Namun, Manager PT PLAN Persero ULP Sampang tidak mengetahui secara pasti selama penyambungan listrik liar itu dilakukan oleh pihak pekerja proyek JLS.
"Kalau untuk berapa harinya saya kurang tahu. Tapi P2TL sudah melakukan pengukuran, melakukan foto dan lain-lain," tuturnya.
Setelah rekanan wartawan mewawancarai Irwan, Direktur PT Dua Putri Kedaton, dengan singgungan wartawan tidak boleh meliput. Ia membalas dengan pesan singkat, saya kurang tau kalau seperti itu," singkatnya.
Perlu diketahui menurut UU Ketenagalistrikan, hukuman yang dikenakan untuk pencuri listrik adalah penjara 7 tahun dan denda Rp2,5 miliar. Lebih lengkapnya, berikut penjelasan tentang denda dan sanksi hukuman yang dikenakan kepada orang yang mencuri listrik, seperti dilansir dari Hukumonline. Mengenai menggunakan listrik yang bukan haknya juga diaturnya secara khusus dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan sebagai berikut. Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidanae penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Rz/Sur)