Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, menggelar rapat paripurna tentang penyampaian rekomendasi panja LHP BPK RI tahun anggaran 2021.
Rapat paripurna tersebut ialah persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati atas raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang digelar di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (18/07/2022).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H.Abdullah Hidayat, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, serta Forkopimda Kabupaten Sampang, dan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Staff Ahli Asisten dan pimpinan BUMD se Kabupaten Sampang.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang H. Muhammad Anwari menjelaskan, bahwa rapat Paripurna DPRD Sampang tentang penyampaian Rekomendasi Panja LHP BPK RI Tahun Anggaran 2021 dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 tersebut di hadiri oleh anggota DPRD sebanyak 32 anggota dan sudah memenuhi tata tertib DPRD Sampang pasal 107 ayat 1 nomor 14 tahunn 2014.
"Kami undang anggota DPRD sebanyak 45 orang, adapun yang hadir di acara rapat paripurna ini sebanyak 32 orang, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 13 orang dengan keterangan sakit 2 orang, ijin 11 orang. Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD kabupaten Sampang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD kabupaten Sampang nomor 14 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD pasal 107 ayat 1 huruf c maka rapat paripurna hari ini telah memenuhi tata tertib," terang Anwari.
Sementara itu Fadol Ketua DPRD Sampang saat memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut adalah kelanjutan dari rapat sebelumnya.
"Rapat paripurna kali ini merupakan rapat lanjutan dari rapat-rapat sebelumnya, baik dari rapat tingkat kepemimpinan, fraksi -fraksi, BANMUS, BANGGAR, dan Panja DPRD kabupaten Sampang," kata Fadol.
Fadol juga menambahkan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan rapat paripurna dengan acara penyampaian rekomendasi panja LHP BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten Sampang TA 2021. Serta dilanjutkan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati atas Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sampang TA 2021, serta pendapat akhir Bupati Sampang," imbuhnya.
Sedangkan H. Agus Khusnul Yakin selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan, bahwa setelah Panitia Kerja melakukan beberapa kali pertemuan internal dengan Tim bersama dan OPD terkait
“Pertama sudah dilakukan pembahasan terhadap LHP BPK RI yang alhamdulillah hasilnya tidak ditemukan catatan dari BPK,” ucap Agus.
Agus juga mengungkapkan setelah sekian lama melakukan pembahasan terhadap rekomendasi BPK dan Panja DPRD merekomendasikan setidaknya bagi sembilan OPD
“Panja telah merampungkan tugasnya dan beberapa rekomendasi, setidaknya ada 9 OPD ada catatan yang harus ditindaklanjuti oleh OPD masing-masing di Kabupaten Sampang," ujarnya
Menurutnya, adapun beberapa rekomendasi tersebut, Pertama, optimalisasi pengelolaan pajak restoran dan PBB, kedua tidak memadainya retribusi menara telekomunikasi PPG, ketiga validasi dan verifikasi piutang PBB, keempat pengelolaan retribusi pasar didorong berbasis Online, kelima optimalisasi OSS, keenam penguatan perijinan terpadu satu pintu, ketujuh, menyiapkan langkah-langkah data satu di Kabupaten Sampang, delapan, meningkatkan pelayanan RSUD Sampang dengan meningkatkan SDM yang ada di RSUD. Sembilan, Volume kekurangan pekerjaan fisik, mengoptimalkan konsultan pengawas. Sepuluh, pendataan dan penataan aset daerah. Semoga rekomendasi ini bisa ditindaklanjuti oleh Bupati Sampang,” jelas politisi asal Camplong itu.
Masih di tempat yang sama Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan bahwa pihaknya atas nama pribadi dan pemkab Sampang menyampaikan terima kasih karena telah di setujui oleh DPRD
"Kami atas nama pribadi dan atas nama pemerintah daerah Kabupaten Sampang menyampaikan terima kasih atas disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA.2021," tegas Bupati Sampang. (RZ)