Penandatangan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Agung & North Ketapang (Foto: Istimewa)
Lpktrankonmasi.com, Jakarta - Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menandatangani kontrak kerja sama Wilayah Kerja Agung I, Wilayah Kerja Agung II dan Wilayah Kerja North Ketapang sebagai hasil lelang penawaran langsung ke II tahun 2021, Senin (21/07/2022)
Penandatangan kontrak kerja sama dilaksanakan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), disaksikan oleh Menteri ESDM dan pejabat terkait Kementerian ESDM. Penandantanganan kontrak kerja sama tersebut menunjukkan di tengah proses transisi energi, investasi hulu migas di Indonesia masih memiliki daya tarik dan diminati oleh investor asing dari Inggris dan Malaysia.
Wilayah Kerja Agung I, Agung II dan North Ketapang ini belum tereksplorasi namun mempunyai potensi sumber daya migas yang menjanjikan dekat dengan wilayah yang sedang dalam proses interkoneksi pipa gas yang akan menghubungkan wilayah Jawa Timur dan sekitarnya yang kaya akan gas dengan wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat yang sangat membutuhkan gas.
“Kami menyambut baik telah ditandatanganinya kontak kerja sama dengan BP Agung Limited II untuk wilayah kerja Agung I dengan luas 6.656 km2, BP Agung Limited II untuk wilayah kerja Agung II dengan luas 7.970 km2 dan Petronas North Ketapang Sdn. Bhd untuk wilayah kerja North Ketapang dengan luas 3.121 km2. Kami akan segera melakukan koordinasi dengan mereka untuk mulai mendiskusikan langkah-langkah yang harus dilakukan agar wilayah kerja tersebut dapat segera di eksplorasi”, kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto.
Dwi juga menyampaikan SKK Migas menyambut terbuka dan siap memberikan dukungan yang dibutuhkan agar wilayah kerja yang berada di daerah yang potensial tersebut dapat segera dilakukan eksplorasi untuk menemukan cadangan minyak dan gas yang baru.
“Melihat kemampuan dan pengalaman dari BP dan Petronas yang merupakan international oil company (OIC) dan memiliki wilayah kerja serta produksi migas yang terus bertumbuh serta melihat lapangan yang sudah berproduksi di Indonesia, kami percaya mereka akan melakukan investasi secara berkelanjutan memenuhi komitmen kerja pasti yang sudah ditetapkan di wilayah kerja tersebut," ujar Dwi.
Dwi juga menambahkan bahwa wilayah kerja North Ketapang, Agung I dan Agung II berdekatan dengan wilayah kerja yang sudah ditemukan cadangan migas sehingga peluang keberhasilan di WK tersebut cukup besar. SKK akan segera mendorong ekplorasi untuk menemukan cadangan migas.
“Kebutuhan gas yang meningkat ditunjang infrastruktur yang memadai, serta perkiraan harga minyak dan gas akan tetap pada posisi tinggi dalam waktu yang cukup lama, maka akan meningkatkan keekonomian proyek hulu migas di sekitar wilayah kerja di area tersebut. SKK Migas tentu tidak akan menunggu, tetapi akan melakukan jemput bola, dengan aktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KKKS yang hari ini menandatangani kontrak kerja sama ini agar investasi dapat segera terealisasi”, imbuh Dwi.
“Ada hal yang menggembirakan sekaligus dapat menepis pesimisme bahwa investor asing mulai tinggalkan industri hulu migas. Hari ini, investor asing memperluas wilayah kerja dan komitmen investasinya yang menunjukkan iklim daya saing industri hulu migas Indonesia tetap kompetitif. Sepanjang keekonomian hulu miga kompetitif, maka akan menarik investor asing dan domestik untuk berinvestasi di industri hulu migas”, terang Dwi.
“Tentu saja Pemerintah akan terus memberikan dukungan bagi upaya peningkatan daya saing industri hulu migas, karena merupakan bagian dari upaya untuk merealisasikan target 2030 yaitu produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) untuk mewujudkan ketahanan energi nasional”, pungkas Dwi.
Komitmen kerja pasti untuk wilayah kerja Agung I, Agung II dan North Ketapang secara keseluruhan berjumlah US$ 12.140.000 yang mencakup survei seismik 2D mencapai 4.000 km, survei seismik 3D 300 km2, serta signature bonus sebesar US$ 700000,-.
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Ries)