Malra - Trankonmasi.com
,Kepada media ini ketika di temui Kapolsek kei besar AKP ST Kasiuw di ruang kerja bahwa terkait dengan penganiyaan oleh ibu E.E.Peea bahwa pihak penyidik Polsek kei besar sudah melakukan pemeriksaan kepada Korban dan untuk sementara kami masih menunggu para saksi saksi korban untuk melakukan pemeriksaan lanjut terkait dengan penganiyaan yang dilakukan oleh terlapor atau ibu E.E,Peea.
"Ungkapnya"
Adapun sedemikian juga,kami dari tim silet jurnalis Tual- Malra berlambang Elang juga turut mengkonfirmasi Kapolsek kei besar di ruang kerja yang bertempatnya di Mako Polsek kecamatan Kei besar kabupaten Maluku Tenggara Kamis (12-05-2022)
Lanjut Kasiuw bahwa sesuai dengan Press Release tindak pidana penganiyaan sesuai dengan laporan polisi ; LP / B / 06 / V / 2022/ SPKT / sek,kei besar / Res Tual/ Polda Maluku tanggal 06 mei 2022,dan surat perintah penyelidikan Nomor ; SP,Lidik/05/ V/2022/Reskrim tanggal 06 mei 2022 dan waktu kejadian dan TKP tepat hari Jumat tanggal 06 mei 2022 pukul 06,30 wit bertempat di Ohoi Ohoiel kecamatan kei besar kab Malra depan kediaman korban Oma Tante E.Rananmase/Betaubun.ujar Kapolsek.
Selain itu juga ada alat bukti surat hasil visum Et Repetum nomor ; 800/015/V/2022 tanggal 09 Mei 2022 yang bertanda tangan di bawah ini; dr Marisa O.Luhukay bertugas pada puskesmas Elat dan korban di temukan luka robek ada kepala kurang lebih dua centimeter kali nol koma satu centimeter yang berada pada dua centimeter dari garis tengah tubuh dan lima belas centimeter kali nol koma satu centimeter dari telinga kiri,bahkan juga luka memar pada dahi kiri kurang lebih tiga koma lima centimeter jadi semuanya ini sesuai dengan hasil visum dokter."Terang Kasiuw.
Menjelaskan bahwa Terkait dengan dugaan tindak penganiyaan yang dilakukan oleh pendeta Ny E.E. Peea/Watubun yang merupakan ketua majelis jemaat pada jemaat Ohoiel terhadap salah satu nenek yang berusia kurang lebih 67 tahun yang juga berstatus sebagai ibu janda di desa Ohoiel pada tanggal 6 Mey 2022,jadi kejadian tersebut benar benar terjadi dan membuat korban melakukan laporan polisi dan hingga saat ini pihak kepolisian Polsek kei besar sedang melaksanakan penyelidikan terhadap para saksi saksi guna bisa dapat gelar perkara."Tendasnya"
Kata Kasiuw bahwa terkait dengan tindakan penganiyaan tersebut membuat korban langsung melakukan visum dokter dan terdapat dua sobekan pada bagian kepala dan juga terdapat luka memar di sebagian tubuh korban sehingga pihak kepolisian Polsek kei besar akan tetap melaksanakan penyelidikan terhadap para saksi untuk dapat mengetahui secara jelas tindakan yang dilakukan oleh Ny E. E.Peea/Watubun kepada korban E.Rananmase/Betaubun,
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polsek kei besar ternyata tindakan yang dilakukan oleh Ny E. E.Peea tersebut sebanyak tujuh kali,bukan 6 kali yang sudah di viralkan beberapa waktu lalu dan ini berupa bentuk pemukulan dengan benda tumpul kepaada korban sehingga mengalami luka sobekan dan memar pada bagian tubuh korban.
Kapolsek kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara pun menambahkan bahwa pihak penyidik Polsek kei besar akan berusaha secepatnya mungkin untuk dapat meningkatkan masalah tersebut.
Lanjut Kapolsek bahwa kami sudah tayangkan tiga kali surat panggilan untuk para saksi saksi guna dapat memberikan keterangan terkait dengan kasus penganiyaan terhadap ibu janda, E.Rananmase beberapa waktu lalu, namun sayangnya para saksi tidak menghargai undangan dari pihak kepolisian Polsek kei besar.
Maka dengan demikian Kasiuw menyatakan bahwa apabila sampai pada panggilan ketiga dan tidak dihiraukan lagi maka pihak kepolisian Polsek kei besar Elat akan melakukan jemput bola kepada para saksi saksi tanpa pandang bulu."Tegas Kasiuw.
Secara jelas terlihat Kapolsek kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara sangat independen dalam menegakkan Hukum dan keadilan tanpa berpaling kekiri dan kanan, pihaknya akan terus menelusuri permasalahan tersebut sampai tuntas demi penegakan hukum yang adil dan benar bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.
"Tutup.JCS