Tanimbar.Trankonmasi.com
Hasil pertemuan lembaga STTIMASS bersama perwakilan pemda menyepakati tiga hal untuk segera di laksanakan,ujar laritmas
Badan Eksekutif Mahasiswa(BEM) STTIMASS Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendesak dinas Pendidikan dan dinas BKPSDM untuk sesegera mungkin merealisasi hasil rapat lembaga STTIMASS bersama dengan pemerintah daerah yang dilaksanakan pada tanggal 06/05/2022 di ruangan rapat Bupati beberapa minggu yang lalu, senin(16/05/2022).
Ketua BEM STTIMASS, Petrus.Laritmas mempertanyakan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas BKPSDM terkait dengan hasil rapat antara lembaga STTIMASS dan pemerintah daerah kapan kesepakatan tersebut akan direalisasikan sesuai dengan instruksi Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimba.
Laritmas mengatakan, sesuai hasil pertemuan lembaga STTIMASS bersama pemerintah daerah dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM bersama Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menyepakati 3 (tiga) hal dan telah diperintahkan secara langsung oleh Bupati sendiri untuk segera menindak lanjuti kesepakatan tersebut, namun semenjak arahan tersebut di sampaikan oleh Bupati, nayatanya sampai hari ini belum juga mampu direalisasikan oleh ke 2(dua)badan dinas tersebut. Padahal ini merupakan perintah pimpinan dan semestinya sesegera mungkin ditindak lanjuti bukan lalu di diamkan atau diperhambat, tandas laritmas.
“Untuk itu kami menegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas BKPSDM agar secepatnya untuk menindak lanjuti serta merealisasikan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama dalam pertemuan antara lembaga STTIMASS dan pemerintah daerah,” ungkap Laritmas selaku ketua BEM.
Selanjutnya Laritmas menekankan, apabila belum juga terlaksana maka kami akan menggelar aksi damai yang di rencanakan berlangsung pada tanggal 18/05/2022, dan didalam aksi ini juga kami akan memintah kepada pimpinan daerah yakni Bupati serta Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melakukan evaluasi terhadap badan dinas tersebut, dikarenakan ini menyakut kinerja pemerintah daerah dalam proses pelayanan publik, tutup Laritmas.