Ungkap Penyelundupan Pupuk Subsidi, Polres Sampang Akan Dalami Peran Dibalik Penyelundupan

 


Belasan TON Pupuk Subsidi Yang Hendak Dijual Secara Ilegal Disita Oleh Jajaran Polres Sampang (Foto: Istimewa)


Lpktrankonmasi.com, SAMPANG - Jajaran Polres Sampang berhasil mengungkap penyelundupan pupuk subsidi yang akan dijual ke Pulau Jawa. Penangkapan tersebut berlokasi di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (13/04/2022)


Dalam Pers Rilis yang digelar di halaman Mapolres Sampang. Ada 3 pelaku yang diamankan dan akan mendalami siapa peran dibalik penyelundupan pupuk subsidi dari Kabupaten Sampang ke Pulau Jawa.


Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kendaraan truk yang dicurigai membawa ratusan karung pupuk di tengah kelangkaan pupuk bersubsidi. Polisi langsung melakukan penyekatan di jalur yang akan dilewati oleh pelaku.


“Ternyata setelah digeledah kami temukan dua truk membawa ratusan karung pupuk subsidi,” kata Arman.


Menurut Arman kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, diantaranya dua orang sebagai sopir dan satu kernet.


"Mereka adalah Mat Sari (51), warga Dusun Gilin Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, dan Muhlis Putra (29), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang. Sampang, mereka berperan sebagai supir. Satu orang sebagai kernet ialah Hidayat (21), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang," terangnya.


Arman juga menjelaskan, dua kendaraan truk berwarna hitam kuning itu bernopol A 8775 YX dan D 8953 UA.


"Setelah ditelusuri kendaraan truk nopol A tersebut milik salah satu perusahaan pemasok komponen elektronik di Kabupaten Balaraja, Provinsi Banten," jelasnnya.


Arman juga menambahkan, kendaraan truk nopol D sebagai produsen air minum kemasan asal Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.


"Ada sekitar 17 ton pupuk subsidi ini meliputi 180 karung pupuk jenis ZA dan 160 karung pupuk jenis Nitrogen Phosphate Kalium (NPK) / Phonska. Karung bertuliskan pupuk subsidi pemerintah itu disinyalir hendak dijual secara ilegal diluar Kabupaten Sampang. Dari praktek ilegal ini motif para tersangka mengambil keuntungan diatas harga subsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” imbuhnya.


Terkahir Arman menegaskan, Polisi masih mendalami siapa peran dibalik penyelundupan pupuk subsidi di Kabupaten Sampang, mengingat sopir diketahui hanya pengantar untuk dijual ke luar jawa. Sedangkan pengakuan sopir baru sekali ini, tapi masih kita dalami terus siapa yang terlibat nanti,” tegasnya. (Ries/Sur)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar