Tual - Trankonmasi.com
.Kapolres Tual, AKBP Dax Emmanuelle S.I.K memastikan, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara penembakan yang dilakukan oleh BNN Tual tersebut.
Pasalnya, kata dia, sebelumnya kasus ini telah dilaporkan oleh keluarga korban M. Junaidi Kabalmay alias Ongen ke polres tual.
” Pihak BNN akan kita panggil melalui proses kita, kita rencana secepatnya, havri Senin sudah bisa kita panggil,” kata Kapolres kepada awak media di Polres Tual. Jumat, (1/4/2022).
Untuk perkembangan kasus ini kata Kapolres, sebelumnya tim penyidik polres tual telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus yang di laporkan oleh keluarga korban tersebut.
” Sementara kemarin kita periksa ada dua orang, nanti kemudian besar dalam beberapa hari lagi kita periksa untuk saksi-saksi lain,” jelasnya.
Dijelaskan, perkara ini terjadi karena adanya kegiatan transaksi narkoba oleh BNN Tual. Namun, pihak tetap menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga guna mencari kepastian hukum yang berlaku.
” Proses ini tetap berjalan, nanti tinggal pembuktian saja,? apakah memang pelaporan yang diberikan oleh pihak keluarga itu, dari BNN itu apakah ada unsur kelalaian atau tidak,? kalau ada unsur ya nanti kita proses dengan aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.audit Dalam perkara ini. Kata Kapolres, akan lakukan investigasi dari internal BNN guna memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh BNN itu sudah melalui standar SOP-nya atau belum.
Pasalnya, BNN memiliki standar SOP sendiri, sehingga perkara ini tidak mudah untuk diselesaikan.
” Kita sedang memeriksa saksi-saksinya, karena proses ini kan bukan sembarang membolak balik tangan langsung selesai, karena disini ada peristiwa penegakan hukum yang terjadi, peristiwa itu yang harus dibuktikan sesuai dengan prosedur atau tidak,” ujarnya.
Setalah disentil terkait saksi Rahmad Syafei Thaha Alias Safi yang telah diperiksa urine oleh BNN Tual, namun polres tual telah melepas saksi tersebut. Kapolres menegaskan, Polres Tual dalam penanganan perkara ini berdasarkan aduan dari keluarga korban.
Sedangkan penanganan narkoba dalam perkara ini, pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk menahan saksi tersebut.
” Proses di kami itu, bukan proses narkoba, proses narkoba itu pada BNN, kalau di Polres kami memeriksa saksi, kalau kami memeriksa saksi maka kami harus melepaskan, Tutup.