Tual - Trankonmasi.com
.Terancam dipecat, diduga anggota Brimob dari Polda Maluku ini melanggar Pasal 11 huruf (c) Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Bagimana bisa, tinggal serumah selama 4 Tahun dan memiliki seorang anak namun tidak ingin melangsungkan pernikahan.
Ditemui dikedianmanya, seorang perempuan berinisial ‘RW mengaku sangat terkejut sekali dengan perbuatan salah satu anggota Brimob Maluku yang berdinas di Batalyon C Pelopor Tual.
Diakuinya bahwa selama kurang lebih 4 Tahun membina hubungan, dirinya sama sekali tidak pernah dimintakan untuk dinikahi. Padahal dari hasil hubungan itu, telah lahir seorang anak laki-laki berusia 4 Tahun.
“YM meninggalkan rumah kos pada Juli 2020. Dan pada bulan November saya melaporkan ke kompi,”ungkap RW saat diwawancarai media ini
Bahkan, dirinya menyebutkan kalau permasalahan ini sudah berulang kali dilakukan mediasi oleh pimpinan Danton, Provos, maupun Dangki. Tapi YM sendiri menyatakan bahwa tidak mau melangsungkan pernikahan.
Sementara itu berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu pimpinan yang pernah bertugas sebagai Danki Batalyon Pelopor Kompi C Tual tersebut, menyatakan bahwa benar, yang bersangkutan `YM pernah membuat penolakan untuk tidak menikah dengan RW.
Dan bukan sampe disitu saja, dia juga menjelaskan bahwa `YM juga pernah membuat surat pernyataan tanggal 4 januari 2021 menolak untuk menikah. Sehingga YM membuat surat pernyataan tidak mau menikah disaksikan langsung dan ditanda tangani oleh pimpinan (dangki).
Sehingga RW melaporkan ke Polda Maluku tertanggal 22 februari 2021.
Dia RW kemudian menggungkapkan rasa kekecewaanya terhadap proses hukum yang ia laporkan ke Polda Maluku.
Karena diketahui bahwa putusan dari sidang yang digelar di Polda Maluku pada tanggal 7 maret 2022 sama sekali tidak berjalan sesuai apa yang diingikanya.
“Dari hasil putusan sidang kode etik, saya merasa tidak puas dengan hasil putusan,”ucap RW, yang merasa hak-haknya sebagai perempuan telah tiada.
Dirinya juga meminta kepada Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri, agar menghukum berat oknum dari YM. Karena telah menghina harga diri wanita dan mencemarkan nama baik institusi polri.
Selain itu menambahkan bahwa semasa dirinya melaporkan ke Propam Polda Maluku, hingga digelar sidang kode etik sama sekali diluar dari dugaanya.
“Toh saya orang awam saya binggung, dari fakta sidang saya ditanya berbagai macam pertanyaan, sebagai mana keterangan yang saya sudah tuangkan dalam berita acara.
Namun nyatanya `YM tidak mendapatkan pertanyaan sedikitpun. Dan lebih mengecewakan lagi, bahwa penyidik propam Polda Maluku tidak melengkapi berkas perkara yaitu pernyataan yang di buat oleh YM. Yang isinya tidak mau menikah dan keterangan saksi dari pimpinan dangki yang saat itu mengetahi dan menanda tangani pernyataan itu.
Bebernya lagi putusan sidang sudah tersebar sedangkan dirinya tidak medapatkan pemberitahuan hasil putusan.
RW berjanji akan membawa kasus ini, hingga ke Markas Besar (Mabes) Polri. Sehingga keadilan bisa didapatkanya. Dan sejak brita ini di publikasihkan belum ada keterangan yang didapat dari,tutupnya.JS