*Bekasi.lpk.Trankonmasi. Com*
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap 11 tersangka kasus peredaran narkoba di Bekasi, Depok, dan Jakarta. Dari 11 orang tersangka yang diamankan, dua orang di antaranya merupakan perempuan yang memiliki peran sebagai kurir.
“Dia berperan sebagai kurir, karena mereka ini melakukan dan mengambil barang tersebut di wilayah Jababeka,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Jamalinus Nababan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (26/4/2022).
Diketahui kedua kurir perempuan tersebut sudah beroperasi di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi selama kurang lebih lima bulan.
“Tersangka perempuan dengan inisial D (34 tahun) dan DM (38 tahun) yang ditangkap sudah beroperasi selama lima bulan ke belakang, kurang lebih,” kata Kompol Jamalinus.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, sembilan tersangka lainnya ditangkap oleh Polres Metro Bekasi di berbagai tempat yang berbeda.
“Total ada 11 orang dari delapan perkara yang dilakukan penangkapan, upaya represifnya di lima tempat kejadian perkara (TKP), yakni di daerah Bekasi, Depok, dan juga Jakarta,” kata Kombes Gidion.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita 275,5 gram narkoba jenis sabu dan tiga kilogram ganja kering yang nilainya mencapai Rp 200 juta.
Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini akan dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6-10 tahun kurungan penjara. (Rhagil234)