PMII Mendesak DPRD Kota Bekasi Segera Evaluasi Kebijakan LKM-NIK

 


Kota Bekasi.lpk.Trankonmasi.com

Aksi demo  Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) mendesak DPRD segera evaluasi kebijakan LKM-NIK  yang diduga tidak pro pada rakyat, dalam aksi yang dilakukan didepan Pintu Gerbang Gedung DPRD Kota Bekasi. Dengan semangat para aktivis mahasiswa menyuarakan tuntutannya, agar wakil rakyat bisa menemui para aksi , untuk menampung aspirasi para aksi.

Beberapa seruan aksi yang disampaikan PMII ialah kesehatan masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dimana kesehatan ini, harus diberlakukan secara merata kepada setiap masyarakat tanpa adanya pandang bulu seperti yang tertera dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)"Kesehatan baik sebagai hak individu , maupun hak sosial dijamin oleh Negara" Serta UUD. 1945 Pasal 34 ayat (3) yang berbunyi " Kesehatan sebagai  Hak Asasi Manusia dijamin oleh berbagai Instrumen Nasional maupun Internasional " dan UU.No.36 tahun 2009 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kesehatan", Perpres No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang termaktub dalam Pasal 102 " Pemerintah Daerah  yang menyelenggarakan  jamin kesehatan daerah wajib mengintegrasikan kedalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan " 

LKM-NIK merupakan program layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Bekasi berbasis KTP yang dimana menjadi layanan kesehatan bagi Warga Kota Bekasi , dimana jangkauan  dari layanan ini, hampir diseluruh Rmah Sakit  di Kota Bekasi, Dengan tiba-tiba dan mendadak diberhentikan kerjasamanya  oleh PLT. Walikota  Bekasi dan hal ini, sangat kontrovesial ,sebab pemberhentian tersebut tidak diatur dalam Undang-undang  Dasar maupun  Undang-undang turunan serta tidak didukungnya fasilitas Rumah Sakit Umum yang memadai ada di Kota Bekasi.Dari sini kita bisa simpulkan bahwa pihak Pemerintah tidak memiliki kajian yang mendalam untuk pemberhentian LKM-NIK ini, dan serta tidak lagi berpihak kepada kesehatan untuk masyarakat Kota Bekasi.



 Diwilayahnya Kota Bekasi juga semula mencapai 54 Rumah Sakit yang seharusnya Pemerintahan bekerja sama, tapi hal ini malah berbanding terbalik dan sangat disayangkan dan bahkan diduga terkesan menjadi kesehatan  masyarakat Kota Bekasi sebagai lahan basahnya ( di politasai )Pemerintah dalam hal ini Plt.Kota Bekasi.

 Melihat berbagai macam polemik yang hari ini,sedang terjadi di Kota Bekasi terkait kesehatan yang dimana banyak Rumah Sakit dilingkungan Kota Bekasi yang masih saja mengkapitalisasi kesehatan dan ditambah lagi mutu pelayanan kesehatan yang masih terbilang diduga kurang memanusiakan manusia. 

Maka dari itu Kami dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Mitra Karya Cabang Kota Bekasi membawahi tuntutan kepada DPRD Kota Bekasi Menyampaikan tuntutan sebagai berikut :

1. Meminta Kepada DPRD Kota Bekasi, untuk terus intens melakukan pengawasan terhadap segala bentuk kebijakan  yang terkait kesehatan di Kota Bekasi agar tetap pro masyarakat Kota Bekasi, karena kesehatan merupakan hak dasar yang harus di perioritaskan . Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) dan (2) UUD.NRI Tahun 1945 yaitu "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan"

2. Meminta DPRD Kota Bekasi untuk mendorong Pemerintah Kota Bekasi agar menindak tegas Rumah Sakit yang masih mengkapitalisasi Kesehatan.

3. Meminta DPRD Kota Bekasi Memanggil Pemerintah Kota Bekasi untuk membahas persoalan peningkatan Fasilitas Kesehatan Kota Bekasi dan Mutu  Pelayanan Kesehatan di Kota Bekasi..

 Perwakilan Sekretariat Dewan. Bidang Humas dan Protokol  Dewi yang didampingi oleh bagian Perundang-undangan dan Persidangan .Gomos Jaksanya Putra. S. Sempat menemui para aksi   PMII dan duduk bersama untuk melakukan dialog diluar pintu gerbang DPRD sehingga  bisa menampung aspirasi yang disampaikan para mahasiswa sesuai tuntutannya, dan tintanya akan disampaikan kepada komisi IV yang membidangi kesehatan dan memberikan waktu jedah 3(tiga)  agar semua tuntutan para mahasiswa bisa terpenuhi dan agar masalah kesehatan masyarakat bisa lebih baik.

Usai menemui para aksi mahasiswa ,  Bidang Humas Setwan. Dewi saat ditemui para Wartawan. Mengatakan, Mereka belum mendalami apa yang sebenarnya ada di Pemerintahan Kota Bekasi, semua melalui proses dan semua melalui bidang yang ada kaitannya dengan kesehatan, dan kita juga bahannya justru dari beliau.

Nanti kita olah dan nanti akan saya laporkan  apa yang menjadi tuntutan Mereka (PMII-red)  disini kenapa saya minta siapa yang bertanggung jawab  dan  semuanya melalui proses  serta semoga semuanya aman terkendali, Saya (dewi-red)  nanti mendapat laporan dari beliau-beliau apa yang mesti dan harus dikerjakan,"  terangnya.

Masih Kata.Dewi. Sebenarnya aksi itu adalah sebagai koreksian dan kita bagus ada kerjasama, tetapi semua kan ada solusinya, ada pemecahan seperti apa, yang saat ini, mereka pertanyakan  adalah tentang NIK dari kesehatan Rumah Sakit mana saja yang dikerjasamakan. Nah untuk kerjasama itu pasti kan ada kedua bela pihak antara Swasta dan Pemerintah, dan Pemerintah memfasilitasi dan Swasta pun sama ingin membantu kesejahteraan atau kesehatan masyarakat dan nanti ada kaitan mana yang harus disyaratkan itu masuk kedalam Pemerintah.

 Mengenai Rumah Sakit mana yang kerjasama, nanti Saya kaji lagi dan kalau saya jawab tidak  atau saya jawab iya pun salah tanpa data,"jelasnya.

"Sekarang kan ada kerjasama antara Pemerintah sama Swasta  dan tetapi Pemerintah yang mengutamakan saat ini, adalah Rumah Sakit yang Pemerintah murni dan nanti selebihnya kita kerjasamakan lagi ke pihak swasta, tetapi harus ada konten , ada Proses yang jelas, misalkan harus ada ini- harus ada ini gitu, nah itu yang memenuhi syarat atau tidak, memenuhi standar Pemerintah nggak' dalam pelayanan, dan mengenai tipe Rumah Sakit,  nah itu kan kalau tipe-tipe itu tergantung dari segi pelayanan,  dari segi kelengkapan ya kan dan adanya kelengkapan  untuk cuman melayani orang sakit, kalau hanya sekedar cuma gelondongan atau kasur doank itu, tidak memenuhi syarat untuk pelayanan.  Makanya nanti Pemerintah memproses, mengkaji apa saja kelengkapan untuk pertolongan lebih lanjut yang lebih baik semua melalui proses," Kata Dewi.


Dewi Menambahkan, mengenai peraturan maupun perjanjian,apabila sudah tertuang dalam perjanjian atau MOU Rumah Sakit yang tidak mengindahkan aturan, maka akan diberikan sanksi berupa di blacklist serta pemutusan kerjasama  dan hingga pencabutan izin bila sudah tertuang dalam aturan dan makanya kita juga memilah orang sakit itu, harus perlu ditangani serta tidak semata-mata ada yang sakit kalau tidak ada obatnya, jadi intinya yang mahasiswa sampaikan boleh-boleh sajakan dan seperti apa gitu, kan toh itu anak kita juga, jadi inti kesimpulannya siap kita bantu, kita jembatani apa yang terbaik ke dewan, maka saya tadi minta tanggung jawab mereka dan siapa yang tanggung jawab atas ini, dia (para aksi PMII-red) dan sudah ada catatannya dan nanti akan saya konsultasikan Rumah Sakit mana saja yang bisa masuk ke dalam daftar untuk bisa kerjasama," tambahnya.

disisi lain bidang Perundang-undangan dan Persidang DPRD Kota Bekasi. Gomos Jaksana  Putra.S. Saat di konfirmasi. Oleh para Wartawan. Mengatakan, pada prinsipnya dari kami tadi menampung aspirasi dari teman-teman PMII dengan persoalan subtansi, bahwa mereka ingin ada untuk Rumah Sakit Swasta.

Nanti Kami, akan menyampaikan kepada pimpinan komisi terkait usulan dari teman-teman PMII  dan jadi kalau misalnya nanti ada perjanjian dengan Rumah Sakit Swasta, pasti dibahas lagi oleh DPRD seperti itu,"ucapnya.

"Kami sendiri sudah ada dasarnya  Perwal kota Bekasi. Sekarang kita melihat-melihat regulasi yang ada dan nanti mengenai  LKM-NIK itu yang nanti akan kita ikuti, karena diakhir tahun sudah Perwalnya, tetapi dengan adanya sekarang kebijakan seperti ini, dan oleh pimpinan  ya nanti akan kami sampaikan ke bagian hukum dinas kesehatan serta apa ada kemungkinan merubah Perwal  atau tetap masih pakai Perwal tersebut. Mengenai Kedudukan  Pemerintah Kota Bekasi dan berdasarkan UU. 23 tahun 2014 itu, kedudukan DPRD dan Walikota itu sama-sama Pemerintah Daerah   dan berarti nanti Pimpinan Dewan bisa saja mengundang Plt. Walikota, kalau kira-kira masih ada Hal Subtansi yang nanti mau dibahas,  tapi kalau kemarin pertemuan itu, ternyata sudah cukup menurut teman-teman komisi IV dan bisa saja Plt. Walikota tidak dipanggil dan itu, tergantung dari hasil pertemuan kemarin seperti itu,"kata Gomos kepada para Wartawan.

(Rhagi234)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar