PAC Projo Banyuates Minta Pemilihan BPD di 19 Desa Transparan, Jangan Main Comot



M Hariri, Ketua PAC Pro Jokowi Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura (Foto: Istimewa)


Sampang | klikku.net - Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pro-Jokowi (Projo) Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meminta pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 19 desa di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang agar dilaksanakan secara transparan, Jum'at (01/04/2022).


Ketua PAC Projo Banyuates, M. Hariri mengatakan, pemilihan BPD untuk 19 desa di Kecamatan Banyuates bisa dilaksanakan transparan, agar tidak ada yang merasa dirugikan. Seluruh masyarakat bisa aktif dalam proses pemilihan BPD, karena kualitas yang terpilih akan sangat berpengaruh pada proses pembangunan desa kedepannya.


“Tugas BPD sebagai pengusul, pembahas dan pengawasan Peraturan Desa (Perdes). Tentunya, bukan hal yang bisa disepelekan, maka keaktifan sangat dibutuhkan,” katanya.


Hariri juga mengutarakan, bahwa BPD memiliki kedudukan strategis sebagai wakil masyarakat di desa dalam Pemerintah Desa (Pemdes), untuk turut merumuskan kebijakan Pemerintah Desa.


"BPD sangat penting, karena merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai parlemen nya desa. Serta BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi," ujarnya.


Menurutnya, BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa  bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.


"Wewenang BPD antara lain, membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) dan peraturan Kepala Desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (Kades) serta Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa," ungkapnya.


Pihaknya juga menambahkan, fungsi BPD juga menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang ada di desa, dan BPD mempunyai hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat.


"BPD juga mengajukan rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih. Serta keanggotaan BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat," tambahnya.


Terakhir ia menegaskan, kami ormas Projo Banyuates selaku mata kaki tangan Presiden RI Jokowidodo. Meminta untuk pemilihan BPD tahun ini di 19 (sembilan belas) desa se-Kecamatan Banyuates agar dilaksanakan secara transparan dan tidak ada indikasi main comot sana sini, agar terlaksananya pemilihan yang sehat jujur,adil dan amanah," tegasnya. (Ries)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar