MAGELANG- Trankonmasi.com
Kejahatan melalui dunia maya rupanya sudah menjadi trend di era globalisasi saat ini. Kali ini Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mengamankan tiga orang terduga penjual bahan peledak berupa obat mercon. Dari ketiga terduga pelaku
Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang berhasil mendapati barang bukti obat petasan siap pakai sebanyak 8 kg, serta beberapa bahan pembuat obat mercon lainnya.
Dalam konferensi pers Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, SH., S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menguasai bahan peledak berupa obat mercon siap pakai.
“Ketiga orang yang kita amankan masing- masing berinisial SD (18), warga Kecamatan Mungkid, kemudian IN (18) serta MN (18) keduanya warga Kecamatan Salam. Untuk MN masih bestatus pelajar,” ungkap Kapolres di Mapolres Magelang, Rabu, (6/4/2022).
Kapolres Menerangkan terungkapnyanya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penjualan obat mercon atau petasan di wilayah Kecamatan Mungkid, Magelang.
“Kemudian Senin (4/4/2022) sekira pukul 21.30 WIB Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang, berhasil mengamankan tersangka SD beserta barang bukti 4 kg obat mercon jadi,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka SD, bahwa yang bersangkutan membeli obat mercon melalui facebook dari IN pada hari Minggu, (3/4/2022) dan Senin, (4/4/2022) dengan harga Rp 23.000 per-ons.
“Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka IN, serta tersangka lainya yakni MN. Dari dua tersangka ini didapati barang bukti 4 obat mercon yang sudah jadi serta bahan pembuat obat mercon,” jelas Sajarod.
Ketiga penjual obat mercon tersebut masih diamankan di Mapolres Magelang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 8 Kg obat mercon sudah jadi, 2 buah Handphone milik tersangka, 2 Kg Brom, 5 Kg Potasium, 3 Ons Belerang, dan 3 buah baki untuk meracik obat Mercon.
“Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu Barangsiapa Membuat, Menyimpan dan Memperjualbelikan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun,” tegas Kapolres.
Untuk menciptakan Kamtibmas khususnya pada Bulan Ramadhan, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembuatan petasan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku atau bermain petasan, mengingat hal tersebut melanggar hukum dan sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan korban luka, materil bahkan korban jiwa.
“Selain itu, juga dapat menganggu masyarakat lainnya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin, karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi penerbangan,” pungkas Sajarod.
Trankonmasi Tim