Kepolisian Harus Konsisten Untuk Membasmi "Klitih, Begal, Tawuran Antar Geng

 


Yogjakarta. lpk.Trankonmasi.com.

Persolan kenakalan remaja di Wilayah Yogjakarta semakin hari semakin merajalela, Sehingga membuat masyarakat pengguna jalan menjadi was-was, pasalnya ulah dari gerombolan oknum pemuda yang tidak bertanggung jawab, bahkan mencederai integritas nama baik kota pelajar ini, untuk pihak kantibmas diminta tegas dengan masalah sekumpulan pemuda yang diduga sebagai berandalan.

Dalam siaran persnya.Ketua Indoneia Police Watch. Sugeng Teguh Santoso yang didampingi oleh Sekjen Indonesia Police Watch.Data Wardana.

Teguh Menyampaikan, diminta

Kepolisian harus konsisten untuk membasmi klitih, begal, tawuran antar geng yang terus muncul di masyarakat dengan pelaku remaja atau pelajar. Karena, tidak jarang pelaku melukai dengan senjata tajam hingga korban mengalami luka berat dan bahkan meninggal dunia," Tegasnya



"Terakhir di Yogyakarta, Minggu (3 April 2022) seorang pelajar bernama Dafa Adzin Albasith (18), tewas terkena sabetan benda tajam dari geng lainnya di jalanan Gedongkiuning, Yogyakarta. Akibatnya, ramailah media sosial dengan tagar #YogyaTidakAman dan #SriSultanYogyaDaruratKlitih,"ungkap Teguh


Lebih Lanjut. Teguh. Menambahkan, Indonesia Police Watch (IPW) menilai ada tujuh langkah dalam mengatasi keamanan dan rasa nyaman warga dari klitih di Yogyakarta oleh Polri. 

Pertama, kekerasan oleh anak-anak remaja di bawah 18 tahun yang mengancam jiwa, harus ditindak tegas oleh Polri tanpa ragu dengan berpegang proses hukumnya melalui Undang-Undang Peradilan Anak.


Kedua, apabila menggunakan sajam harus diterapkan pasal berlapis selain penganiayaan berat, pasal 351 atau pasal 170. Bahkan dapat juga diterapkan pasal Undang-Undang Darurat agar menimbulkan efek jera bagi pelaku. Ketiga, proses diversi tetap diberlakukan sesuai dengan UU Peradilan Anak, sementara untuk anak-anak di atas 12 tahun tetap diproses hukum. 


Ke-empat, Polri harus tegas dengan mengedepankan profesionalisme dalam penanganan pidana yang menyimpang dilakukan remaja tersebut. kelima, problem klitih bukan hanya tanggung jawab Polri saja, tetapi terkait orang tua yang berada di hulu, kemudian sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai upaya pencegahan, dsamping perlunya pendidikan budi pekerti. 


Ilustrasi, rumah masyarakat yang jadi korban perusakan Klitih/Geng Motor .DIY.

Ke-enam, dalam mengatasi klitih, begal, tawuran geng tersebut, IPW mendorong fungsi intelkam dan binmas dikedepankan dengan melakukan mitigasi potensi munculnya kekekrasan laten dikalangan anak remaja. Anggota Polri masuk pada grup-grup  Whatsapp (WA) mereka, mengidentifikasi aktor-aktor kunci kekerasan yang menjadi provokator serta mendeteksi lokasi2 yg menjadi tempat mereka tawuran, dan

Ketujuh, patroli polisi yang menyasar kumpulan-kumpulan anak remaja tanpa kepentingan jelas harus diintensifkan dan dibubarkan karena pengkonsentrasian massa anak-anak remaja atau dalam bentuk bergerombol adalah potensi menimbulkan chaos.


Dengan ketujuh langkah tersebut, munculnya prilaku-prilaku menyimpang para remaja dan pelajar di jalanan dapat dikendalikan dan angka kejadiannya bisa diturunkan sampai akhir tahun 2022. Lantaran, tahun 2021 lalu, kejadian klitih di Polda DIY jumlahnya meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2020, dan

Pada 2021 ada 58 kasus klitih dengan 40 kasus terungkap dan 102 orang ditangkap. Sementara, tahun 2020 tercatat ada 52 laporan tentang klitih dengan 38 kasus terungkap dan 91 orang ditetapkan sebagai tersangka," Pungkasnya.


(Rhagil by Sekjen Indonesia Police Watch)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar