Tual - Trankonmasi .com
Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, SH.MH, bersama Tim Kearsipan Kota Tual dan Maluku Tenggara melaksanakan kegiatan Pemusnahan arsip pada lokasi kantor Kejaksaan Negeri Tual, Jumat (08-04-2022).
Saat ditemui oleh tim media ini di lokasi kantor Kejaksaan Negeri Tual telah dilakukan pemusnahan arsip arsip kantor kejaksaan yang telah bertahun tahun lamanya tersimpan sehingga kepala Kejaksaan Negeri Tual melakukan kordinasi dengan dinas kearsipan Kota Tual dan Maluku Tenggara untuk dilakukan pemusnahan.
Abdul Hamid Rumra Selaku tim kearsipan dinas kearsipan Maluku Tenggara memberikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada Kejaksaan Negeri Tual, menurutnya baru pertama kali dilakukan disalah satu instansi Fertikal di Kota Tual tentang pemusnahan arsip yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tual,
Tambah Rumra, ini merupakan sebuah mekanisme dan peraturan-peraturan yang harus di lakukan, maka pihaknya berharap agar semua instansi-instansi terkait bisa turut serta melakukan pemusnahan terhadap berkas-berkas yang sudah tidak terpakai agar tidak menumpuk dalam suatu instansi atau lembaga, ucapnya.
Kasubagbin Kejaksaan Negeri Tual,Remingius Rumyaan, selaku Ketua panitia Pemusnahan arsip Kejaksaan Negeri Tual saat di konfirmasi di ruang kerjanya secara jelas menyampaikan bahwa pemusnahan arsip di Kejaksaan Negeri Tual berdasarkan keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Tual nomor 09 tahun 2022 tentang tata cara pemerkasan berkas berkas yang sudah kaduluarsia agar dimusnahkan berupa berkas berkas diatas sepuluh (10)tahun dapat di musnakan sehingga tindak terjadi penumpukan pada suatu instansi atau lembaga sehingga ruangan ruangan yang bisa dipergunakan dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin dan menurutnya berkas yang wajib disimpan sebagai arsip terhitung sejak sepuluh (10) tahun kebawah.
Pihaknya berharap agar dengan dimulainya Pemusnahan yang berawal dari kantor Kejaksaan Negeri Tual ini dapat dilakukan juga oleh instansi atau lembaga yang lain, tutup.(JS)