Diduga kepala desa Karatat gelapkan ADD dan DD desa Karatat tahun 2021.
Kepada media ini, ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Karatat Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Nasrum Kalean, merasa sangat tidak rasional dan tidak melalui mekanisme dalam pengelolaan dana desa yang di peruntukan untuk masyarakat, Sabtu (23-04-2024).
Berdasarkann hasil pemeriksaan BPD Desa Karatat Kecamatan Wuarlabobar, hari Kamis tanggal 31 bulan Maret tahun 2022 terdapat sejumlah temuan pengelolaan keuangan dana desa yang tidak terpakai sesuai prosedur untuk kemakmuran masyarakat desa Karatat.
Perlu diketahui bahwa, jumlah kerugian negara yang dipakai untuk kepentingan pribadi kepala desa Karatat Yehasim Assegaf, sejumlah Dua ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah (Rp. 267.700.000) lebih, dipergunakan bukan untuk kepentingan masyarakat.
Dalamm temuan tersebut, yang ditemukan pada saat pemeriksaan keuangan dana desa Karatat yang dilakukan oleh Badan Permusyawatan Rakyat (BPD) kepala desa Karatat, Yehasim Assegaf tidak mengeluarkan keberatan ataupun tanggapan terkait pengelolaan keuangan dana desa bahkan kepala desa Karatat, Yehasim Assegaf bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut.
Berdasar hasil pemeriksaan yang terdapat sejumlah temuan tersebut, Badan Permusyawatan Desa (BPD) telah melakukan Surat Pengaduan yang akan dilaporkan kepada kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki pada Minggu mendatang nanti ucap, Kalean.
Pihaknyaa berharap agar, Ketika laporan pengaduan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki, sekiranya dapat ditindak lanjuti secepatnya oleh pihak Kejaksaan sehingga keuangan dana desa tersebut dapat dipertanggung jawabkan oleh Kepala Desa Karatat Yehasim Assegaf, tutup. (JCS)