Tanimbar - Trankonmasi.com
Josef James Kelwulan alias Buce jalani hukuman penjara selama 2 (Bulan), dalam kasus penganiayaan terhadap istri sah. akhirnya pelaku ditahan oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki.
Terpidana Josef James Kelwulan alias Buce, akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), untuk menjalani pidana penjara selama dua bulan. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor : 23/Pid.Sus/2021/PN Sml tanggal 17 Februari 2022.
Pelaksana harian (Plh) Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT Bambang Irawan, yang dikonfirmasi media ini terkait penahanan Asisten II Setda KKT ini, membenarkan informasi tersebut. Dirinya mengungkapkan kalau eksekusi dilakukan pada tanggal 4 April 2022 kemarin oleh Jaksa Eksekutor (P48).
"Iya, Terpidana sudah ditahan kemarin," singkatnya.
Untuk diketahui, salah satu amar dalam putusan tersebut juga menyebutkan "menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa. Artinya bahwa pelaksanaan putusan dimaksud, dilaksanakan dengan cara memasukkan Terpidana ke dalam Lapas Saumlaki untuk menjalani pidana penjara selama dua bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Terpida didakwah dengan pasal penganiayaan, dimana dari dakwaan lima tahun, hanya diputus tiga bulan penjara.
Istri Terpidana Akui Berjuang 2,5 Tahun Tuk Dapat Keadilan.
Terkait putusan ini, Istri Terpidana, Ririn, menyatakan kalau putusan dua bulan penjara oleh Hakim sangatlah tidak adil. Pasalnya, jelas-jelas bukti berupa hasil visum maupun saksi-saksi juga membenarkan hal itu. Lebih sedih lagi, perjuangan untuk mendapat keadilan selama kurun waktu 2,5 tahun. Itupun perjuangannya tidak mudah, karena harus menghadap Kapolda Maluku hingga Komnas HAM.
"Saya merasa seakan-akan UU perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak berlaku. Saya dipukul bukan di dalam kamar, tetapi di depan umum Kantor Bupati. Akibat dari pemukulan itu, mata sebelah kiri saya tidak sempurna lagi, penglihatan juga kabur," ujar istri Terpidana sedih.
Kejadian pemukulan itu terjadi tanggal 31 Juli 2019 silam. Bermula, saat suaminya (Terpidana) menderita sakit dan dirawat oleh dirinya selama tiga bulan. Ketika sembuh dari sakit, suaminya memilih pisah rumah. Sempat bolak balik untuk ambil beberapa barang pribadi milik terpidana dengan cara merusak pintu kamar. Alhasil, selaku perempuan yang hanya tingal bersama anaknya yang masih duduk dibangku sekolah, dirinya merasa tidak nyaman. Akhirnya di tanggal 31 Juli itulah, dirinya ke kantor sang suami untuk meminta kunci pintu bagian belakang rumah.
"Saya lapor ke sesprinya beliau untuk sampaikan maksud kedatangan saya untuk mengambil kunci dapur. Suami keluar dari ruang kerjanya langsung pukul saya. Pandangan saya langsung kabur dan hampir pingsan saking sakitnya," ungkap Ririn.
Dua tahun lebih dirinya berjuang untuk mendapat keadilan. Masih terpatri jelas dalam ingatannya, ketika petugas di Polres yang memeriksa kasus ini, dengan entengnya menyampaikan bahwa berkas-berkas laporan saya maupun keterangan para saksi telah kadaluarsa.
"Kalau waktu itu saya tidak laporkan ke Kapolda dan Komnas HAM, mungkin sampai hari ini kasus itu tak kunjung ada muaranya," kenang dia, tutup.JS