*WARGA Rt.02/05 Kelurahan Selang Kebumen Terisolir, Akibat Jalan Akses lingkungan Di Tutup Oleh Oknum Pemilik Tanah Yang diduga Tidak Memiliki Hati Nurani dan Kejam*


Kebumen Jawa Tengah. lpk.Trankonmasi.com.


Warga Rt 02 Rw 05. Kelurahan Selang- Kecamatan Kebumen. Kabupaten Kebumen. Merasa resah pasalnya jalan keluar masuk ke lingkungan ditutup oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah,  dari keluhan masyarakat setempat yang sempat ramai dan viral , kini menjadi  perbincangan publik, akibat dari penutupan jalan lingkungan tersebut , kini masyarakat terisolir, sehingga tidak mendapat akses jalan. Samal hal masyarakat terkurung dilingkungan sendiri akibat oleh oknum yang diduga tidak memiliki hati nurani dan rasa kemanusiaan, serta tida ada belas kasian sesamanya. Penyebabnya, akses jalan satu-satunya di lingkungan rumah mereka ditembok setinggi 2,5 meter oleh pihak pemilik lahan, Sabtu (14 Maret,2022. Warga pun terpaksa mengadukan ke Desa Selang untuk mengadakan Mediasi secara ke keluargaan,agar dapat akses jalan ke luar masuk rumah, namun hasilnya nihil sebab tetangga yang mempunyai lahan bersikeras tidak memberikan akses jalan sedikitpun.


Tembok selebar sekitar 4 meter dengan tinggi 2,5 meter sengaja dibangun oleh seorang warga sekaligus oknum Dinas Perhubungan (DISHUB) yang berinisial (AKS) sehingga memutus akses jalan sehari hari tetangga belakang rumahnya yang bernama Ella dan Tedi, serta keluarga di Rt 02 Rw 05 Kelurahan Selang, kecamatan Kebumen kabupaten Kebumen


Warga pun tidak bisa berbuat apa-apa mengingat pemilik lahan yang mengakui punya hak atas tanah tersebut, dan menutup akses jalan yang telah digunakan selama ini oleh para warga. Akhirnya keluarga tersebut hanya bisa gigit jari dan merenungi nasib kedepan. Sebab pemerintahan Desa atau kelurahan tersebut sudah berupaya melakukan mediasi bahkan sudah 2 kali, Pertama mediasi dilakukan pada hari. Jum'at (25 Februari 2022) dan yang Kedua pada Hari.Rabu (9 Maret 2022) , hal mediasi dua kali yang   sempat dilakukan ternyata hampa,  Namun hasilnya tetap tidak memberikan akses jalan kepada tetangganya yang persis belakang rumahnya," Jelas beberapa Warga yang terisolir.


“Kami berharap pemilik lahan memberikan kembali akses jalan bagi warga masyarakat setempat, jika tidak ada akses jalan, maka suatu saat apakah saya lewat harus menaiki tangga dan lewat genteng di atas rumah (IKS)." Tutur Tedi pada Hari (Sabtu.12Maret 2022.)


Sementara itu, pemilik lahan (IKS) mengakui alasan dibangunnya tembok ini, lantaran tanah miliknya untuk membuat garasi. Kedepanya agar bisa menaruh mobil Dinasnya tersebut dan bersikeras tidak akan memberikan akses jalan wlwpun setengah atau 1 meter kepada tetangganya saat diadakan mediasi yang kedua di aula kelurahan Selang Rabu tgl 9 Maret 2022 lalu." Tegasnya.


Saat  awak Media dan team Konfirmasi kepada Tri Susilo di ruang Kantor BPN/OTR beberapa hari yang lalu menjelaskan bahwa "Hak milik menurut pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 6 Undang Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok pokok Agraria ( UUPA). Adalah hak turun menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial." Tandas Tri Susilo


Lebih lanjut mengenai fungsi sosial dari tanah berarti bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidak dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata mata untuk kepentingan pribadinya, apa lagi kalau hal-hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus sesui dengan keadaanya dan sifat dari pada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyai nya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan negara.


Tetapi ini tidak berarti kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). UUPA memperhatikan pula kepentingan kepentingan perseorangan. Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok, kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat seluruh nya. Tidak hanya hak milik tetapi semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial." Tambahnya.

Para Warga yg terisolir melakukan musyawarah di Kantor Desa Selang Kebumen .Rabu.(9/3/2022)

Dimohon untuk Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak lanjuti permasalahan warga yang di hambat atau di tutup akses jalanya oleh tetangganya tersebut, apa lagi yang menutup akses jalan adalah seorang oknum Dinas Perhubungan (DISHUB). Dan semoga bisa menjadikan pembelajaran dalam hidup bermasyarakat tidak ada perbedaan antara orang kecil ( miskin), si Kaya, Aparat, dan  Pejabat Negara.

Hal tersebut telah menjadi sorot publik , akibat dari penutupan akses jalan warga, dan diduga pemilik tanah tdk memiliki hati nurani, sehingga tega melakukan hal itu, demi untuk kepentingan pribadi, harapan masyarakat kepada Bupati Kebumen segara turun tangan untuk menyelesaikan masyarakat yang terisolir , sehingga kesulitan akses jalannya.



(Tim.Redaksi)

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion

Jangan lupa kebijaksanaan anda dalam berkomentar