TEGAL-Trankonmasi.com
Kasus pembunuhan yang
mengakibatkan N mahasiswa berusia 19 tahun tewas dan kemudian mayatnya dibuang
ke saluran irigasi sawah Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal
akhirnya terungkap.
"Tersangka AS
merupakan (29) warga desa Bedug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal ini adalah
kekasih korban. Motif tersangka tega menghabisi nyawa korban karena korban
terus mengejar tersangka untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilan
korban.
Tak hanya itu,
tersangka sakit hati lantaran korban yang merupakan mahasiswi yang bekerja
sebagai tenaga tensi keliling ini terus-terusan membandingkan tersangka dengan
pria lain yang lebih mapan.
Kemudian di sebuah
lahan persawahan sepi tersangka menghabisi korban dengan cara kepala dipukul
dua kali kemudian dicekik. Seketika korban meninggal dan langsung dibuang ke
sawah oleh tersangka".
Tersangka AS merupakan
seorang pengepul rongsok ini diamankan dengan barang bukti sepeda motor Yamaha,
miliknya.
Atas kejadian tersebut
tersangka kami terapkan pasal 340 KUHP,
338 KUHP, serta pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman
hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas tahun) dan/atau denda paling banyak Rp.
3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
(Trankonmasi Tim)