KENDAL - Trankonmasi.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal kembali menangkap tersangka BP (24 THN) terduga pelaku tindak pidana Psikotropika di Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri, Minggu (27/3/2022).
Kasatres Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riwayanto menjelaskan kronologis penangkapan pelaku terduga penyalahgunaan Psikotropika ini berdasarkan dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat tentang maraknya anak muda yang sering bertransaksi Pil koplo.
Saat itu personil Satresnarkoba Polres Kendal melakukan pengawasan serta pemantauan peredaran Pil koplo, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan Pil koplo di daerah Kecamatan Weleri. Dari informasi tersebut para personil langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan serta penangkapan kepada tersangka pada hari Jumat 25 Maret 2022 pukul 09.00 wib di rumah tersangka Desa Penyangkringan RT 4/ RW 6 Kecamatan Weleri dengan mendapatkan barang bukti 6 paket Psikotropika golongan IV.
Seorang pemuda berinisial BP (24) warga Desa Penyangkringan RT 4/ RW 6 Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal. Saat digeledah petugas ditemukan barang bukti 6 paket 10 butir Tablet Alprazolam 1mg Psikotropika golongan IV terbungkus klip plastik warna merah.
Kasatres Narkoba AKP Agus Riwayanto SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata AKP Agus Riwayanto.
Turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam yang diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun Penjara sesuai dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya.
J Trankonmasi Tim